Manado – LSM INAKOR Sulawesi Utara menyoroti rencana tukar guling (ruilslag) jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan lahan yang disiapkan oleh pihak perusahaan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM).
Sorotan ini disampaikan dalam kerangka mendukung agenda Asta Cita pemerintah, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Berdasarkan penelusuran INAKOR, rencana tersebut saat ini masih dalam proses administrasi di tingkat pemerintah pusat dan belum merupakan keputusan final. Namun demikian, di lapangan telah terlihat adanya pembangunan jalan alternatif oleh pihak perusahaan yang direncanakan sebagai pengganti, sementara jalan nasional eksisting masih dalam tahap penanganan.
INAKOR menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses di lapangan berjalan lebih cepat dibanding kepastian hukum dan administrasi negara.
“Dalam semangat Asta Cita, setiap kebijakan yang menyangkut aset negara wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. Jangan sampai muncul kesan bahwa negara menyesuaikan diri dengan kepentingan tertentu,” ujar perwakilan INAKOR Sulut.
Sebagai aset strategis negara, jalan nasional tidak dapat dipertukarkan tanpa melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan pemerintah pusat, kajian teknis, serta penilaian yang memastikan tidak adanya kerugian negara.
INAKOR juga mencermati dinamika yang berkembang di masyarakat. Selain adanya dukungan, terdapat pula kritik dari sebagian warga yang menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi proses, dampak terhadap akses publik, serta kejelasan jaminan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, berkembang pula aspirasi yang meminta agar proses rencana tukar guling ini tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa keterbukaan informasi, guna menghindari munculnya kecurigaan publik maupun persepsi adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
INAKOR menilai seluruh aspirasi tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh para pihak terkait sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, INAKOR Sulut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mendorong BPJN dan Kementerian PUPR untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status, mekanisme, dan dasar hukum rencana tukar guling
2. Mengharapkan keterbukaan terhadap dokumen dan kajian yang menjadi dasar pengambilan kebijakan
3. Meminta DPRD Sulawesi Utara menyampaikan posisi dan perannya secara jelas kepada masyarakat
4. Mendorong seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum serta mengedepankan kepentingan publik
INAKOR menegaskan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, serta mengingatkan bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami berpandangan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika proses ini tidak dijelaskan secara utuh kepada publik, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan yang tidak perlu di tengah masyarakat.”
(Ronal/Rolly)
