MINAHASA – Bupati Minahasa Robby Dondokambey mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Minahasa agar tidak memandang remeh penandatanganan Pakta Integritas. Menurutnya, dokumen itu bukan sekadar formalitas yang ditandatangani setiap awal tahun, melainkan janji moral yang punya dasar hukum kuat.
Acara penandatanganan komitmen antikorupsi itu digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati pada Rabu (3/12/2025). Sekda Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, menjadi pejabat pertama yang membubuhkan tanda tangan, disusul para asisten, inspektur, sekwan, para kepala badan dan dinas, hingga camat se-Minahasa. Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang hadir langsung menyaksikan prosesnya.
Dalam sambutannya, Bupati Robby menegaskan bahwa integritas kini bukan lagi pilihan, tapi keharusan. Terlebih di era keterbukaan informasi, masyarakat menuntut pemerintahan yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Ini bukan cuma tanda tangan di selembar kertas. Ini pernyataan sikap dan komitmen untuk bekerja dengan benar,” ujarnya.
Ia menyebut, komitmen ini punya payung hukum yang jelas—mulai dari UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN hingga aturan mengenai disiplin PNS. Karena itu, penandatanganan Pakta Integritas menjadi pengingat bahwa setiap ASN wajib menjauhi penyimpangan dan mengutamakan kepentingan publik.
Robby juga mengingatkan bahwa integritas tercermin dari hal-hal sederhana: datang tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas, melayani masyarakat dengan tulus, dan berani menolak praktik yang melanggar aturan.
“Cara kerja lama yang tidak transparan sudah tidak relevan,” tegasnya. Ia pun meminta ASN Minahasa untuk bekerja lebih cepat, akuntabel, dan menjadikan pelayanan publik sebagai manfaat bagi masyarakat, bukan beban.
Bupati menutup sambutannya dengan pesan tegas: jadikan Pakta Integritas sebagai pedoman kerja, bukan sekadar rutinitas seremonial.
“Jabatan adalah amanah, dan amanah itu harus dijaga.”
(Budi)
