Lolak — SMK Negeri 1 Lolak mengambil langkah maju dengan memastikan tidak ada lagi pungutan atau sumbangan dana komite yang membebani orang tua siswa. Hal tersebut tertuang dalam undangan rapat Komite yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda penyampaian bahwa tidak ada pungutan dana komite di sekolah.
Kepala SMK Negeri 1 Lolak, Nin Putungan, S.Pd, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga transparansi penyelenggaraan pendidikan sekaligus menjamin hak peserta didik atas layanan tanpa biaya tambahan yang tidak sesuai aturan.
“Kami berkomitmen menjalankan regulasi yang berlaku dan memastikan tidak ada beban tambahan yang memberatkan siswa maupun orang tua. Pendidikan harus tetap dapat diakses semua kalangan,” tegas Kepala Sekolah.
Kebijakan zero pungutan ini mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat. Ketua JPKP DPD Bolaang Mongondow, Toni Ruland Datu, memberikan apresiasi dan menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan nasional.
“Apa yang dilakukan SMK N 1 Lolak sudah tepat dan patut dijadikan contoh. Kami mendorong seluruh sekolah SMA/SMK sederajat di Bolmong agar taat terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, karena regulasi kementerian berskala nasional dan kedudukannya lebih tinggi dari aturan daerah atau peraturan gubernur,” ucap Toni tegas.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, juga memberikan dukungan penuh dan menegaskan agar pihak sekolah lain tidak lagi membuat kebijakan bertentangan dengan regulasi nasional di bidang pendidikan.
“Kami mendukung total dan siap mengawal implementasi di lapangan. Semua sekolah harus mengikuti aturan resmi dari Kementerian Pendidikan. Jangan ada lagi pungutan ilegal yang memberatkan masyarakat,” tegas Harianto.
Orang tua siswa turut menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah ini sangat membantu dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Dengan adanya kebijakan ini, SMK Negeri 1 Lolak diharapkan menjadi pelopor praktik pendidikan yang taat regulasi, transparan, dan benar-benar berpihak pada peserta didik serta keluarganya.
*(Elin Paputungan)*

