Bolmong—masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya mendapat respons cepat dari pemerintah daerah. Rabu (25/2/2026), tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow (DLH Bolmong) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peningkatan Kapasitas (P4LHPK), Welly Askali, bersama dua staf teknis lainnya. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas laporan LSM dan pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Totabuan.
“Kami bergerak cepat karena setiap informasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib ditindaklanjuti. Landasan hukum kami jelas, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perlindungan, pengelolaan, pencegahan pencemaran hingga pemulihan lingkungan,” tegas Welly.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Selain mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), aturan itu juga memuat sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan tanpa izin.
Sebagai bentuk keseriusan, DLH Bolmong menurunkan tiga tim ke tiga titik berbeda pada hari yang sama, termasuk di Sungai Totabuan. “Kami berterima kasih kepada LSM dan rekan-rekan media yang telah memberikan informasi. Ini menjadi dasar bagi kami untuk bergerak cepat di lapangan,” tambahnya.
Saat disinggung soal temuan awal dan langkah penindakan, Welly memilih menyerahkan penjelasan teknis lebih lanjut kepada Kepala Dinas DLH Bolmong.
Menariknya, sebelum tim DLH tiba, dikabarkan sudah ada tim dari pihak Imigrasi yang lebih dulu berada di lokasi. Diduga, kedatangan mereka untuk melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.
Langkah cepat DLH ini menjadi sinyal bahwa praktik tambang ilegal di wilayah Bolmong tidak lagi bisa dipandang sebelah mata, terlebih ketika menyangkut kelestarian sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
(Tim)