Bolmong— Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikelola Dinas Perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan nilai anggaran Rp177.259.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) menuai sorotan tajam dari warga Desa Toruakat.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Bolmong Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak diselesaikan sesuai perencanaan, namun sudah ditinggalkan oleh pihak pelaksana.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, panjang pekerjaan JUT sesuai perencanaan mencapai kurang lebih 485 meter, namun realisasi di lapangan diduga hanya sekitar 400 meter.
“Masih ada sekitar 85 meter yang tidak dikerjakan sampai sekarang. Proyek ini sudah ditinggalkan, tapi pekerjaannya belum selesai,” ungkap warga.
Tak hanya soal panjang jalan, warga juga menyoroti item pekerjaan gorong-gorong. Dalam rencana kerja disebutkan terdapat dua unit gorong-gorong, namun fakta di lapangan diduga hanya satu gorong-gorong yang terpasang.
“Seharusnya ada dua gorong-gorong, tapi yang terpasang cuma satu. Ini jelas tidak sesuai,” lanjut warga.
Lebih jauh, warga juga mengungkap dugaan pergeseran titik nol pekerjaan sekitar 110 meter, yang diarahkan ke jalan tani lama yang sebelumnya sudah dilakukan pengerasan.
“Titik nol digeser ke jalan lama, lalu itu dimasukkan dalam perhitungan volume fisik. Ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas warga.
Hasil pantauan awak media di lokasi membenarkan adanya pekerjaan yang terkesan tidak menyeluruh. Proyek JUT Desa Toruakat tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Khalif Jaya Konstruksi, dengan waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender (HK) dan masa pemeliharaan 180 hari, sebagaimana tercantum dalam Kontrak Nomor: 05/D.04/SPK/PPK-DISBUN.BM/IX/2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkebunan Bolaang Mongondow, Abdul Latif, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media terkait dugaan ketidaktuntasan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut.
Warga berharap pihak terkait, termasuk aparat pengawas internal maupun penegak hukum, segera turun tangan melakukan pengecekan fisik dan audit proyek, demi memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat petani.
(Elin P)






