Manado — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mendorong dilakukan klarifikasi dan verifikasi terpadu atas pelaksanaan proyek strategis daerah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlokasi di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, untuk pelayanan air bersih Kota Manado, dan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran berbeda.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa berdasarkan data pengadaan publik, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat paket pekerjaan dengan nama paket “Pembangunan SPAM” (kode LPSE 2982349), bersumber dari APBD Kota Manado 2024, dengan nilai anggaran sekitar Rp24,9 miliar, yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Manado.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2025, kembali tercatat paket pekerjaan pada lokasi yang sama dengan nama paket “Peningkatan IPA Lotta” (kode LPSE 10025696000), bersumber dari APBD Kota Manado 2025, dengan nilai anggaran sekitar Rp42,9 miliar.
Rolly menjelaskan bahwa meskipun kedua paket tersebut berada pada lokasi induk yang sama, namun secara teknis proyek SPAM merupakan satu kesatuan sistem yang dapat dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pembangunan dan peningkatan instalasi pengolahan air (IPA) hingga pengembangan jaringan pipa distribusi yang mengarah ke wilayah permukiman warga.
“Karena itu, penggunaan lokasi yang sama tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pekerjaan yang sama. Namun sebagai proyek strategis daerah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, klarifikasi terbuka tetap diperlukan untuk memastikan pembagian lingkup pekerjaan masing-masing paket telah sesuai perencanaan, tidak tumpang tindih, serta benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Rolly di Manado, 2025.
Ia menegaskan bahwa sikap INAKOR bukan merupakan tuduhan terhadap pihak atau individu tertentu, melainkan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, agar proyek strategis penyediaan air bersih dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
INAKOR berharap instansi berwenang, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia serta aparat pengawas internal pemerintah, dapat melakukan penelusuran administratif dan teknis secara objektif apabila diperlukan, guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INAKOR juga membuka ruang bagi klarifikasi resmi dari pihak terkait, agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara proporsional dan berimbang.
INAKOR Sulawesi Utara
(Ronal/Rolly wenas)






