MINAHASA – Universitas Negeri Manado (Unima) menyampaikan sikap resmi institusi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa EM, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP). Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, melalui Kepala Humas Unima Titof Tulaka, menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual telah diterima secara resmi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima dan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan telah masuk melalui Satgas PPKPT dan segera diproses berdasarkan prosedur yang ditetapkan,” ujar Titof.
Titof menegaskan, pimpinan universitas mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Rektor Unima, kata dia, berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara serius dan objektif, baik melalui mekanisme sanksi internal maupun penegakan hukum, agar keadilan benar-benar berpihak kepada korban.
Sementara itu, Dekan FIPP Unima Aldjon Nixon Dapa menjelaskan bahwa surat tertanggal 16 Desember 2025 yang sempat beredar di media sosial tidak pernah diterimanya secara administratif.
“Surat tersebut tidak pernah sampai kepada saya. Setelah dilakukan pengecekan pada jajaran staf, tidak ditemukan adanya disposisi surat resmi yang masuk. Saya menerima laporan secara lisan melalui Wakil Dekan III dan segera mengarahkan agar laporan disampaikan secara formal kepada Satgas PPKPT,” ujar Aldjon.
Ia menambahkan, laporan resmi dari korban diterima pada 19 Desember 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyusunan berita acara kronologi kejadian, sebelum diteruskan ke Satgas PPKPT untuk diproses sesuai kewenangannya.
Anggota Satgas PPKPT Unima, Irwany Maki, menyampaikan bahwa Satgas telah merespons laporan tersebut secara cepat dan sistematis, mulai dari pendataan pelapor, pengisian formulir pengaduan, hingga pembentukan tim pemeriksa.
“Seluruh mekanisme penanganan pengaduan dilaksanakan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta standar operasional prosedur Satgas PPKPT,” kata Irwany.
Ia menjelaskan, pada Senin, 22 Desember 2025, Satgas telah menetapkan tim pemeriksa dan menerbitkan surat pemanggilan untuk klarifikasi lanjutan. Namun, pengiriman surat sempat tertunda karena korban berada di luar daerah.
“Seluruh tahapan berjalan dan tidak ada satu pun prosedur yang dilewati. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah dilakukan sesuai batas kewenangan Satgas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satgas telah menyampaikan surat resmi kepada Rektor Unima dengan rekomendasi pembebasan sementara terduga pelaku dari seluruh tugas fungsional sebagai dosen. Apabila terbukti dan dijatuhi sanksi administratif berat, proses penindakannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Satgas tidak tinggal diam. Semua langkah dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwany.
Di sisi lain, Presiden Mahasiswa Unima Gratio Rondonuwu menyatakan bahwa pihaknya secara langsung mendampingi korban saat melaporkan kasus tersebut ke Satgas PPKPT pada 19 Desember 2025.
“Informasi ini kami jaga secara ketat demi melindungi privasi korban serta mencegah potensi penyalahgunaan relasi kuasa oleh terduga pelaku,” ujar Gratio.
Ia menegaskan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unima secara institusional berdiri bersama korban dan berkomitmen mengawal seluruh proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Kami berdiri di pihak korban dan akan terus mengawal keadilan serta kebenaran,” pungkasnya. (Abner)