MINAHASA – Universitas Negeri Manado (Unima) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya jadwal dan daftar hadir penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), yang mencantumkan nama oknum dosen berinisial DM sebagai penguji. Dokumen tersebut viral di media sosial.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Dekan FIPP Unima, Dr. Aldjon Nixon Dapa, M.Pd., saat diwawancarai pada Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan jadwal ujian lama yang disusun sebelum DM dinonaktifkan secara resmi oleh pihak Unima.
“Dokumen yang beredar di media sosial itu adalah jadwal dan daftar hadir penguji yang masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) tertanggal 24 Desember 2025, saat nama DM masih tercantum,” ujar Aldjon.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan ujian hanya diperuntukkan bagi lima mahasiswa dan dijadwalkan berlangsung pada 25 Desember 2025, sehari setelah SK diterbitkan. Namun, ujian tersebut tidak dilaksanakan karena bertepatan dengan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Seiring dimulainya kembali aktivitas akademik pada awal Januari 2026, Rektor Unima menerbitkan Surat Edaran penyesuaian pelaksanaan ujian. Dari lima mahasiswa yang semula dijadwalkan mengikuti ujian, hanya tiga mahasiswa yang diizinkan melanjutkan proses akademik.
“Pada hari kerja pertama, 5 Januari 2026, dilakukan revisi terhadap SK ujian. Dalam revisi tersebut, nama DM digantikan oleh pimpinan Program Studi PGSD karena yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai dosen Unima dan tidak lagi diperkenankan terlibat dalam aktivitas akademik maupun berada di lingkungan kampus,” jelas Aldjon.
Revisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dekan FIPP Unima Nomor 11/UN41.4/PS/2025 tentang perubahan atas SK sebelumnya, yakni SK Nomor 6554/UN41.4/PS/2025, terkait penetapan panitia pelaksana dan tim penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi Program Studi S1 PGSD atas nama Novarisda Dimukuk (NIM 21105312) dan rekan-rekan.
Aldjon menegaskan, pelaksanaan ujian pada 12 Januari 2026 telah sepenuhnya mengacu pada SK hasil revisi dan tidak melibatkan DM dalam bentuk apa pun.
Penjelasan senada juga disampaikan oleh salah satu mahasiswa PGSD FIPP Unima, I Kadek Aryodana, yang namanya tercantum dalam SK ujian dan diketahui merupakan mahasiswa bimbingan akademik DM.
“Saya memang mahasiswa bimbingan akademik DM, tetapi yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan tidak diperbolehkan hadir di lingkungan kampus,” ujar Kadek melalui pernyataan di media sosial.
Ia menjelaskan, proses administrasi ujian telah berjalan jauh sebelum kasus yang menjerat DM mencuat ke publik. SK ujian diproses lebih awal dan baru terbit pada 5 Januari 2026, sementara pelaksanaan ujian berlangsung pada 12 Januari 2026.
“Pada saat ujian dilaksanakan, DM sudah digantikan oleh Koordinator Program Studi PGSD sebagai penguji. Jadi informasi yang menyebut DM masih terlibat dalam ujian tersebut tidak benar,” tegasnya.
Kadek juga mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi di media sosial. “Jangan menyebarkan informasi jika belum mengetahui kebenarannya. Mari bersikap bijak dalam bermedia sosial,” ujarnya.
Pihak Unima menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses akademik sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan setiap kebijakan institusi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
(Abner)