DUMOGA — Polemik pertambangan emas di Desa Dumoga Satu kini memasuki babak baru. Setelah desakan warga kian menguat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya mengakui secara tegas bahwa aktivitas tersebut adalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aldy Pudul, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah turun langsung ke lokasi sejak bulan lalu.
“Torang so ksana bulan lalu, dan memang itu PETI. Kemudian untuk penanggung jawab kegiatan sudah dipanggil untuk dimintakan keterangan, dan itu izin belum memiliki izin,” tegas Aldy.
Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi bahwa aktivitas yang selama ini merusak bentang alam Dumoga dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah. Artinya, kegiatan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan telah dipastikan sebagai tambang ilegal.
DLH pun mengaku telah mengambil langkah administratif dengan memanggil penanggung jawab kegiatan. Namun, publik kini mempertanyakan sejauh mana ketegasan pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas yang dinyatakan ilegal tersebut.
“DLH nanti akan kirim surat teguran 1 ke penanggung jawab kegiatan,” lanjut Aldy.
Surat teguran pertama disebut akan segera dilayangkan. Namun, di tengah kondisi kerusakan lingkungan yang terus berlangsung, langkah administratif ini dinilai sebagian warga masih terlalu lunak.
Sebelumnya, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polres Bolaang Mongondow, serta instansi teknis terkait, tidak hanya sebatas melakukan klarifikasi, tetapi langsung mengambil tindakan penghentian aktivitas dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Warga menilai, jika sudah dinyatakan sebagai PETI dan tidak memiliki izin, maka secara hukum aktivitas tersebut seharusnya tidak boleh beroperasi satu hari pun.
Setiap detik aktivitas berjalan berarti potensi kerusakan lingkungan semakin meluas dari pembabatan hutan, ancaman longsor, hingga risiko banjir yang dapat memutus seluruh akses desa.
Kini pertanyaannya: apakah surat teguran cukup untuk menghentikan tambang ilegal? Ataukah diperlukan tindakan lebih tegas berupa penyegelan lokasi dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab?
Masyarakat Dumoga Satu menunggu bukti nyata. Sebab bagi mereka, ini bukan hanya soal administrasi dan surat-menyurat. Ini tentang keselamatan lingkungan, keamanan desa, dan masa depan generasi mereka.