Bolaang Mongondow – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow resmi melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Totabuan.
Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal pada 3 Juli 2025, di mana aparat menemukan kegiatan PETI yang menggunakan alat berat excavator Kobelco SK 200 di aliran sungai wilayah Desa Totabuan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial HP, yang diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penambangan material aluvial dengan memanfaatkan peralatan screening untuk memisahkan material tanah dan pasir.
Selanjutnya, material hasil penyaringan tersebut diproses melalui pembakaran sebagai bagian dari upaya pemurnian emas.
Selain alat berat, polisi juga menyita material tambang serta sarana dan prasarana pemurnian emas sebagai barang bukti.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP LIDO RATRI ANTORO, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kuat kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Senada dengan itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow, AKP Stefanus Mentu S.I.P, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penertiban, lokasi sungai di wilayah Totabuan kini telah bersih dari aktivitas PETI.
“Pasca penindakan, tidak ditemukan lagi kegiatan pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Area sungai mulai kembali hijau, ekosistem perlahan pulih, dan fungsi lingkungan menjadi lebih sehat serta produktif,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan dan penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Bolaang Mongondow dalam memberantas PETI.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
(Elin Paputungan)