MITRA – Upaya sejumlah wartawan memantau dugaan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berujung aksi kekerasan. Seorang jurnalis dilaporkan mengalami luka luka setelah diduga dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga merupakan kaki tangan oknum mafia solar di lokasi tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi lewat tengah malam, Rabu, 4 Maret 2026 dini hari, ketika sejumlah wartawan sedang melakukan pemantauan aktivitas distribusi BBM bersubsidi di SPBU Tababo. SPBU tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan dari RK, yang dikenal sebagai pejabat tinggi di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kronologi kejadian berawal dari sejumlah wartawan yang sedang melakukan pekerjaan jurnalisme investigasi, di mana situasi di area SPBU tersebut terpantau normal. Namun ketegangan mulai muncul ketika keberadaan wartawan diduga diketahui oleh sejumlah orang di lokasi. Tidak lama kemudian, suasana berubah mencekam.
Menurut keterangan saksi di lokasi, salah satu terduga pelaku sempat berteriak kepada pengawas atau karyawan SPBU dengan kalimat bernada ancaman:
“Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang.” (Matikan lampu, Ayo kita bunuh mereka di sini, red).
Beberapa saat setelah teriakan tersebut, lampu di area SPBU tiba-tiba padam. Dalam kondisi gelap itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadap wartawan.
Korban disebut dipukul menggunakan benda keras menyerupai balok oleh para pelaku yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan mafia solar yang beroperasi di lokasi tersebut. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik serta trauma.
Insiden ini memunculkan dugaan kuat bahwa aksi kekerasan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan diduga sebagai upaya menghalangi aktivitas jurnalistik yang tengah menyoroti dugaan praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi.
Kontroversi juga muncul ketika orang kepercayaan pemilik SPBU yang disebut menjadi kordinator, VR alias Vanda, yang juga turut dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut, justru merespons dengan tertawa tanpa memberikan penjelasan.
“Sebagai kordinator di SPBU, VR alias Vanda terlihat seperti tak menunjukkan rasa empati atas kejadian tersebut. Dia sepertinya tak punya itikad yang baik terhadap insiden kekerasan yang menimpa insan pers,” kata Onal, salah satu korban penganiayaan, yang menjelaskan jika saat itu mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Lanjutnya, kegiatan investigasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara Vanda, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, justru berbalik menantang media untuk memberitakan kejadian tersebut.
“Silahkan diberitakan, saya tidak takut jika masalah ini diangkat ke media. Saya tidak kenal dengan para pelaku pemukulan tersebut,” kata Vanda dengan nada menantang, saat dikonfitmasi media.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah tersebut serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menutupinya.
” Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut kasus penganiayaan, tetapi juga mengungkap dugaan jaringan mafia solar yang diduga beroperasi di SPBU Tababo,” harap Onal, salah satu korban penganiayaan.
Insiden ini kembali menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers.
(***)






