Manado, 25 Maret 2026 – Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menyoroti lemahnya penegakan pengaturan pembatasan muatan berlebih kendaraan pengangkut atau praktik Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu faktor utama percepatan kerusakan jalan nasional.
Menurutnya, persoalan ODOL tidak bisa dipandang sebelah mata karena berdampak langsung pada efektivitas penggunaan anggaran negara, khususnya yang dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Jalan nasional dibangun dengan standar tertentu dan menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Jika pengawasan terhadap kendaraan ODOL lemah, maka umur teknis jalan menjadi jauh lebih pendek dari yang direncanakan,” tegas Rolly Wenas.
Ia menjelaskan bahwa jembatan timbang seharusnya menjadi instrumen utama dalam pengendalian kendaraan angkutan barang. Namun, INAKOR menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas operasional di lapangan, termasuk aspek kewenangan antar instansi yang terlibat.
“Koordinasi lintas sektor harus diperjelas. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan atau bahkan celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
INAKOR Sulut mendorong agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama instansi terkait melakukan audit terbuka terhadap sistem pengawasan ODOL, termasuk kinerja jembatan timbang di berbagai titik strategis.
Selain itu, Rolly menegaskan pentingnya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan bahwa penegakan aturan berjalan konsisten dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami tidak menuduh, tetapi mendorong agar APH dapat melakukan pengawasan dan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran. Ini penting untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan transparan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendukung agenda pembangunan nasional dan konsep kepemimpinan daerah yang menekankan keberpihakan pada kepentingan publik.
“Jika praktik ODOL tidak ditertibkan secara serius, maka negara akan terus dibebani dengan biaya perbaikan jalan yang berulang. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga menyangkut komitmen terhadap tata kelola yang baik dan akuntabel,” pungkasnya.