Minahasa Tenggara, E-karyamedia.com— Warga Belang menyuarakan dua kebutuhan sekaligus di tengah polemik pertambangan yang hangat di media sosial: lapangan pekerjaan dan kepastian hukum. Mereka menilai aktivitas pertambangan yang legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat patut mendapat ruang, namun aktivitas yang terbukti melanggar hukum juga harus ditindak tegas.
Yang menjadi sorotan warga adalah munculnya opini di Facebook yang dinilai menyeret nama pribadi dan keluarga, khususnya istri seorang anggota DPRD. Warga menilai hal tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 433 KUHP 2023.
“Jika ada bukti pelanggaran, silakan laporkan ke aparat. Tetapi jangan membangun opini dengan membawa-bawa nama orang lain kalau tidak ada hubungan yang jelas,” tegas warga. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat persoalan pertambangan secara objektif, tanpa menggeneralisasi seluruh kegiatan maupun para pekerjanya. “Kami butuh keadilan. Nama baik dan kehormatan setiap warga negara harus dihormati, di dunia nyata maupun di media sosial,” pungkasnya. (Red)
