MINUT — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara kembali terungkap. Kali ini, aktivitas dugaan mafia BBM terpantau di SPBU Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dengan modus operandi yang semakin terstruktur dan sistematis .
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pick-up bermuatan tandon dan dump truk melintas setiap subuh, diduga melakukan penyedotan solar subsidi dalam skala besar. Aktivitas yang berlangsung di atas pukul 00.00 WITA atau dini hari itu sengaja dilakukan dengan memadamkan lampu SPBU, sehingga kendaraan-kendaraan tersebut tidak terlihat dari jalan raya .
Dugaan kuat, praktik ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan tiga lingkaran utama : pemilik SPBU sebagai sumber, oknum pelindung (backing), dan penadah yang menampung BBM subsidi .
“Ciri-ciri SPBU yang diduga melakukan penyimpangan yakni mulai dari pola operasional hingga aktivitas pengisian pada waktu tertentu seperti pagi diisi normal, sore ditutup dengan alasan solar habis, namun malam hari, lampu diredupkan dan ada kendaraan masuk untuk pemindahan BBM,” jelas seorang sumber .
Investigasi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memfasilitasi praktik ilegal ini.
Dampaknya, barcode milik sopir dump truk resmi terblokir sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mengisi BBM . Para sopir mengeluhkan antrian panjang dan kesulitan mendapatkan solar subsidi.
“Masalah ini sudah berulang-ulang, berlarut-larut, dan tidak pernah selesai,” keluh seorang sopir .
Dari hasil penelusuran, solar subsidi yang disedot dari SPBU Sawangan diduga ditampung di gudang-gudang penyimpanan ilegal di sekitar Kelurahan Sawangan . Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa seorang bandar berinisial R memiliki gudang penyimpanan solar di daerah tersebut .
“Jadi R. ini bukan hanya ambil solar dari SPBU saja. Ia juga membeli solar subsidi dari pemain lain untuk dijual ke Kota Bitung,” ujar sumber berinisial B. “Ia membeli solar dengan harga Rp 9.000-Rp 10.000, kemudian dijual ke Bitung dengan harga Rp 11.000,” paparnya .
Bahkan, ada indikasi penjualan BBM subsidi hingga ke pengusaha tambang . Seperti pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi di beberapa Kecamatan, Kabupaten/kota lainnya di mana polisi menemukan.Ribuan liter bio solar yang telah ditampung untuk dijual ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara .
Praktik mafia solar ini tidak hanya merugikan negara melalui kebocoran subsidi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, seperti nelayan dan petani. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi umum, nelayan, dan petani justru dialihkan untuk kepentingan industri dengan harga jual yang jauh lebih tinggi .
Selisih harga yang sangat besar antara solar subsidi Rp 6.800 per liter dan solar industri Rp14.000–Rp16.000 per liter menjadi peluang besar bagi praktik penyalahgunaan ini . “Dengan selisih harga setinggi itu, tidak heran muncul permainan di lapangan,” jelas pengamat hukum dan kebijakan publik, yang tidak disebutkan namanya .
Pengamat menilai akar masalahnya terletak pada lemahnya pengawasan Pertamina terhadap distribusi BBM subsidi.
“Pertamina bukan hanya menjual, tapi wajib mengawasi SPBU. Faktanya, kontrol ini lemah sehingga subsidi rawan bocor,” kata Sumber
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum juga masih setengah hati.
“Selama ini, aparat hanya menindak perusahaan yang membeli solar subsidi untuk industri, sementara SPBU maupun pihak Pertamina tak pernah disentuh.
Selama penindakan hanya berhenti di perusahaan, mafia solar tidak akan pernah tuntas,” tegasnya .
Masyarakat menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan kepolisian untuk memberantas mafia BBM tanpa pandang bulu .
Tak terkecuali BPH Migas diminta mendorong Badan Metrologi untuk segera melakukan uji tera di SPBU-SPBU yang dicurigai .
Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) .
Jika aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak segera bertindak, kebocoran subsidi yang berasal dari uang rakyat akan terus terjadi.
Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, termasuk oknum internal SPBU dan aparat yang terlibat, menjadi keharusan untuk memberikan efek jera dan menjaga agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak .
(Redaksi/Tim)
