MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai melaksanakan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp19,86 miliar.
Pembangunan Rusunawa tersebut direncanakan terdiri atas tiga lantai dengan total 33 unit hunian. Kehadirannya diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah di wilayah Kota Manado.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Manado, Peter Eman, mengatakan bahwa pembangunan Rusunawa di Paniki Dua merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Manado terhadap kebutuhan hunian masyarakat.
Menurut Peter Eman, upaya tersebut dilaksanakan melalui kepemimpinan Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang, melalui Dinas Perkim Kota Manado.
“Pembangunan Rusunawa ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Manado untuk menyediakan sarana dan prasarana hunian vertikal yang layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah tinggal di wilayah Kota Manado,” demikian penjelasan Peter Eman sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait pembangunan tersebut.
Ia menjelaskan, pembangunan hunian vertikal juga diarahkan untuk mendukung pemanfaatan lahan perkotaan secara lebih optimal. Dengan konsep rumah susun, kebutuhan hunian masyarakat diharapkan dapat diakomodasi melalui pemanfaatan ruang yang lebih efisien.
Peter Eman juga mengharapkan dukungan dan doa masyarakat agar proses pembangunan Rusunawa tersebut berjalan lancar dan nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Kota Manado.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan pembangunan Rusunawa tersebut menggunakan skema Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan nomor kontrak 02/RUSUN-CKLT/KONT/PERKIM/X/2026, tertanggal 7 Oktober 2026.
Paket pekerjaan nomor 02 ini tercatat dalam program Pengembangan Perumahan, dengan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Umum dan/atau kegiatan terkait. Pelaksanaan konstruksi dipercayakan kepada PT Pentagon Terang Asli–PT Bentara Prima (KSO) dengan masa pelaksanaan selama 85 hari kalender.
Dengan nilai kontrak tersebut, pelaksanaan pekerjaan diharapkan berjalan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan Rusunawa Paniki Dua disebut mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Manado.
Pendampingan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan tata kelola pembangunan. Namun, ruang lingkup serta bentuk pendampingan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait agar dapat dijelaskan secara tepat kepada masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan Rusunawa Paniki Dua diharapkan tidak hanya selesai sesuai jadwal, tetapi juga menghasilkan bangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kehadiran 33 unit hunian tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap tempat tinggal yang layak sekaligus mendukung pembangunan kawasan permukiman di Kota Manado.
(Budi)
