Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Polsek Tareran Imbau Warga untuk Tak Parkir di Belokan Jalan Trans

Olla Rumengan, 15/10/202515/10/2025

MINSEL — Kepolisian Sektor (Polsek) Tareran memberikan himbauan kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pengendara mobil dan truk, untuk tidak memarkir kendaraan di area belokan atau tikungan jalan trans. Himbauan ini disampaikan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama di wilayah hukum Polsek Tareran.

Kapolsek Tareran Ipda Andros Hiinur, S.H. kepada wartawan hari ini 15 Oktober 2025 menegaskan bahwa parkir di tikungan jalan trans umumnya dilarang, karena dapat menghalangi pandangan pengemudi lain dan menimbulkan risiko kecelakaan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak parkir di belokan atau tikungan tajam. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek.

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

• Dilarang parkir di tikungan tajam atau area belokan yang dapat mengganggu pandangan kendaraan lain.

• Tidak boleh mengganggu fungsi jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PP No. 34 Tahun 2006, yang melarang setiap orang memanfaatkan ruang jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

• Jarak aman parkir juga harus diperhatikan, di mana kendaraan dilarang parkir dalam jarak 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, petugas kepolisian berwenang memindahkan kendaraan yang diparkir sembarangan ke lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan.

“Kami berharap kerja sama seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Jangan parkir di tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama di jalur trans yang memiliki arus lalu lintas cepat,” tutup Kapolsek Tareran.

Dengan adanya himbauan ini, Polsek Tareran berharap kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib di wilayah Minahasa Selatan.

*(You)

Post Views: 286
Berita TNI/Polri Polsek Tareran

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • “BPJN Sulut Luruskan Pemberitaan Sepihak: “Kami Tidak Pernah Melakukan Intimidasi terhadap Wartawan”
  • Berikut Beberapa Nama Oknum Diduga Pelaku Pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri
  • Wakil Bupati Minahasa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Fokus pada Percepatan Realisasi Belanja Daerah
  • Wabup Vanda Sarundajang Buka Sosialisasi Penguatan Sikap Toleransi dan Kerukunan Bagi Generasi Muda Lintas Agama
  • Pembangunan Kantor Desa Baru Tungoi II Resmi Dimulai: Wujud Gotong Royong dan Semangat Membangun
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version