Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

PTUN Jakarta Timur Gugurkan Gugatan, Proses Pemilihan Rektor Unima Dinyatakan Sah secara Hukum

Abner Bawinto, 24/12/202524/12/2025

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur secara resmi menggugurkan gugatan para penggugat dalam perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) selaku Tergugat I, serta Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Joseph Philip Kambey sebagai Tergugat Intervensi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/12/2025). Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil. Atas putusan itu, para penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp487.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai gugatan mengandung cacat yuridis mendasar, terutama terkait ketiadaan legal standing serta ketidakjelasan objek sengketa. Dengan demikian, gugatan dinilai tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut hingga pokok perkara.

Majelis menegaskan bahwa pengadilan berwenang menghentikan pemeriksaan sejak tahap awal apabila syarat formil tidak terpenuhi. Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Putusan PTUN Jakarta Timur tersebut sejalan dengan putusan pengadilan lainnya. Dalam perkara terpisah, Pengadilan Negeri Tondano melalui Putusan Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Tnn juga menolak seluruh gugatan penggugat, baik dalam eksepsi maupun pokok perkara. Pengadilan menyatakan dalil-dalil penggugat tidak beralasan hukum dan membebankan biaya perkara sebesar Rp281.000 kepada para penggugat.

Dengan dua putusan pengadilan tersebut, tindakan administratif yang melibatkan Kemendiktisaintek dan Rektor Unima dinyatakan sah dan konstitusional menurut hukum. Rangkaian putusan ini sekaligus menutup ruang spekulasi hukum di tingkat peradilan pertama.

Putusan ini juga menjawab berbagai isu yang sebelumnya beredar di ruang publik, termasuk tuduhan bahwa proses penjaringan dan pemilihan Rektor Unima cacat hukum serta narasi dugaan plagiasi yang diarahkan kepada Joseph Philip Kambey. Seluruh dalil tersebut tidak terbukti secara hukum dan dinyatakan gugur.

Dengan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta Timur, maka seluruh dalil yang menyerang proses, tahapan, dan hasil Pemilihan Rektor Unima kehilangan dasar yuridisnya. Pengadilan menegaskan bahwa proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengandung cacat hukum.

Kepala Humas Universitas Negeri Manado, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas Teknik Unima, menjelaskan bahwa sejak awal beredarnya informasi pada 28 Oktober 2025, pihak Unima telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka dan proporsional kepada publik.

“Sejak beredarnya informasi pada 28 Oktober lalu, kami telah menegaskan bahwa kabar yang menyebut Rektor Unima telah diputus terbukti melakukan plagiasi tidak sesuai dengan fakta hukum saat itu. Proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan final dari PTUN Jakarta Timur,” ujar Titof.

Ia menekankan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan dalam posisi institusional yang netral dan bertanggung jawab.

“Yang kami sampaikan semata-mata adalah kondisi hukum yang sebenarnya pada saat itu. Kami tidak masuk pada penilaian substansi, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” katanya.

Titof juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum, tidak menarik kesimpulan prematur, serta tidak membangun opini yang dapat merugikan individu maupun institusi,” ucapnya.

Menurut dia, sikap tersebut penting untuk menjaga iklim akademik yang sehat dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi.

“Universitas adalah ruang intelektual. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun stabilitas akademik, suasana kerja yang saling menghormati, dan etika akademik harus tetap dijaga,” tutur Titof.

Ia menambahkan bahwa Unima secara konsisten mengimbau sivitas akademika agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Kami mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk tetap bekerja secara profesional, tidak terpengaruh oleh isu yang belum memiliki kepastian hukum, serta tetap fokus pada pencapaian visi dan misi Universitas Negeri Manado,” katanya.

Penegasan Penutup: Momentum Akhir Tahun dan Arah ke Depan

Lebih lanjut, Titof menyampaikan bahwa putusan pengadilan tersebut dimaknai secara bijak oleh pimpinan universitas.

“Bagi pimpinan Universitas Negeri Manado, putusan ini dipandang sebagai sebuah kado akhir tahun yang indah dan bermakna di tahun 2025. Bukan dalam arti perayaan, melainkan sebagai penguatan moral dan kepastian hukum bahwa seluruh proses yang dijalankan institusi berada pada jalur yang benar,” ujar Titof.

Ia menyampaikan bahwa Rektor Unima menyikapi putusan tersebut dengan semangat kebersamaan dan orientasi ke depan.

“Rektor Unima menyampaikan bahwa putusan ini menjadi momentum untuk mengajak seluruh sivitas akademika Unima agar kembali bergandengan tangan, bekerja bersama, dan memperkuat kolaborasi demi kemajuan Universitas Negeri Manado,” katanya.

Menurut Titof, Rektor Unima secara khusus mengajak seluruh unsur universitas untuk fokus pada agenda strategis institusi.

“Rektor mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk bersama-sama menyukseskan visi dan misi Unima, termasuk penguatan dan keberlanjutan dua program studi baru, serta pelaksanaan berbagai program unggulan universitas yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Titof menyampaikan harapan reflektif menjelang pergantian tahun.

“Di penghujung tahun ini, kami mengajak seluruh keluarga besar Universitas Negeri Manado dan masyarakat luas untuk menyambut Natal 2025 dengan damai dan sejahtera, serta menatap Tahun 2026 dengan harapan baru, semangat kebersamaan, dan komitmen bersama membangun pendidikan tinggi yang berintegritas, unggul, dan bermartabat,” pungkasnya.

(Abner) 

Related Posts:

  • sidang 2
    Sidang PTUN Jakarta Hadirkan Dua Saksi, Fakta Hukum…
  • vonis
    Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, Hakim PN…
  • konpers
    Klarifikasi Resmi: Humas Unima Tegaskan Pentingnya…
  • IMG_20250627_193147
    PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi…
  • Kisruh Interna PDI-P : Megawati Digugat, Bagaimana Nasib AA-RS di Pilkada Manado 2024?
    Kisruh Internal PDI-P : Megawati Digugat, Bagaimana…
  • FB_IMG_1744327571176
    Bantah Isu Keberpihakan Dalam Kontestasi Pemilihan…
Post Views: 31
Berita Unima Dr Joseph Kambey MBAGugatanKepala Humas UnimaPTUN Jakarta TimurRektor Unima

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Pegiat Anti Korupsi Dorong Menteri PUPR Benahi Pola Karier: SDM Lokal BPJN Sulut dan Balai Lainnya yang Hampir 10 Tahun PPK Sudah Layak Jadi Kasatker
  • PTUN Jakarta Timur Gugurkan Gugatan, Proses Pemilihan Rektor Unima Dinyatakan Sah secara Hukum
  • PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi Informasi, Disdik Wajib Buka Data Dana BOS
  • Bupati FDW Kukuhkan Redkar Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025
  • UNIMA Luluskan 735 Wisudawan, Rektor Joseph Kambey: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version