MANADO – Menyusul adanya gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Berpotensi mempengaruhi stabilitas internal partai, termasuk dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) kepala-kepala daerah yang telah diusung PDI-P untuk bertarung di Pilkada 27 November 2024 nanti.
Dilansir dari RMOL.id, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024, itu dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP.
Dengan adanya gugatan tersebut, Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia,” kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu (7/9).
SK dinilai cacat hukum, lantaran kepemimpinan Megawati di kepengurusan sudah selesai pada Agustus lalu. Karena masa kepengurusan sudah selesai, seharusnya kongres PDIP digelar.
“Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” kata Anggiat.
Ia menjelaskan, sebelumnya setiap penyusunan pengurus, DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP. Sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
Terkait gugatan kepada Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri oleh kadernya sendiri. Akankah berdampak pada Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung PDI-P, Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS) yang akan kembali maju di Pilkada Manado 2024 ?.
Praktisi hukum manado, Jekson Sulangi, SH, turut menanggapi terkait isu terkini yang melanda partai berlogo moncong putih. Setelah mengikuti dan membaca pemberitaan di sejumlah media online nasional soal gugatan kader PDI-P itu, Sulangi berpendapat akan berdampak pada pencalonan AA-RS.
“Ini bakal membahayakan paslon petahana (AA-RS) khusus di Pilkada Manado,” tutur Jekson.
Kata dia, pernyataan Anggiat Manalu yang mengaku kepemimpinan Megawati sebagai ketua umum sudah berakhir agustus lalu, namun masih menerbitkan SK PDI-P terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Konsekwensi hukumnya itu, jika dalil gugatan dapat dibuktikan dalam persidangan maka pasti majelis hakim akan mengabulkan tuntutan dari penggugat yaitu menyatakan Surat Rekomendasi (SK) bakal calon cacat hukum dikarenakan pimpinan partai yang menandatangani SK tersebut nyatanya tidak berwenang lagi karena sudah habis masa jabatannya dan atau pemimpin yang baru tersebut tidak melalui mekanisme sesuai AD/ART,” jelas Sulangi.
Memang saat ini, katanya, dampak gugatan tersebut belum terasa secara langsung karena prosesnya akan menyita waktu panjang sementara tahapan Pilkada terus berproses. Tak menutup kemungkinan hingga tahapan Pilkada berakhir proses persidangan belum selesai.
“Nah ini tinggal KPU Manado melihat dari sisi aturan mereka sebagai penyelenggara sedini mungkin, jangan sampai jadi bumerang dikemudian hari,” ungkap advokat yang sukses menangani beberapa perkara perbankan di luar Sulut ini.
Alasannya, jika nanti putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan SK calon yang direkomendasikan cacat hukum dikemudian hari, maka sekalipun calon itu dinyatakan menang dalam Pilkada, secara hukum calon tersebut kemenangannya dapat dipersoalkan dan berpotensi dibatalkan melalui proses hukum nanti.
“Ini nanti KPU Manado juga akan ikut terseret. Karena dari sisi administrasi dokumen persyaratan pencalonan saat pendaftaran itu ranah KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Kita tunggu saja hasil putusan gugatan itu,” tandas Sulangi.(*/mel)