Kotamobagu – Polres Kotamobagu melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol serta barang bukti lainnya hasil operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (12/3/2025) di halaman Mapolres Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026 dalam rangka kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dalam kegiatan itu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai operasi kepolisian dimusnahkan, di antaranya minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 1.650 liter, narkotika jenis sabu seberat 15 gram, ganja seberat 2 gram, serta obat keras berbagai jenis sebanyak 4.251 butir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., didampingi Dandim 1303/Bolaang Mongondow Letkol Inf. Fahmil Harris, S.I.P, perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu Asisten I Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kasi Pidum Ariel Denny Pasangkin, S.H, serta Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, S.Pd.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta para perwira Polres Kotamobagu.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, narkotika, serta obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 17.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
(Elin)*






