Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Ada “Pesta Haram” Anggaran Jasa Media di Dinas Kominfo Minahasa, Apa Kabar Ricky Laloan?

admin, 19/10/2026

MINAHASA– Mekanisme pengadaan jasa media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa menuai sorotan. Dugaan masih dipertahankannya transaksi kerja sama media secara manual memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pengadaan pemerintah, transparansi pemilihan mitra, hingga keterlacakan penggunaan anggaran advertorial.

Sikap pembangkangan administratif secara sistematis dengan tetap mempertahankan pola pengadaan jasa media secara manual yang rawan manipulasi tetap dipertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Minahasa, Ricky Laloan, kini dituntut memberikan penjelasan terbuka. Pasalnya, apabila transaksi yang dipersoalkan memang termasuk kategori pengadaan yang wajib menggunakan sistem elektronik, keputusan untuk menggunakan mekanisme di luar sistem tersebut harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Ricky dengan sikap santai dan dengan perasaan tak bersalah “mengangkangi” aturan aturan yang telah ditetapkan tentang keharusan dan aturan Pengadaan Secara Elektronik – Wajib e-procurement, yakni Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan. Dimana Pasal 69 dan 106 mengatur semua pemilihan penyedia harus melalui SPSE.

Selain itu, Perpres 17/2023 juga mengharuskan, penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan, serta Surat Edaran LKPP 2024 yang mewajibkan teknisnya, dimana penyedia jasa atau barang kalau tidak punya akun INAPROC, dan tidak bisa mengakses Katalog V6, tidak bisa ikut tender atau pengadaan dari pemerintah lagi.

Bukan hanya aturan nasional yang ditabrak Ricky, bahkan aturan daerah Kabupaten Minahasa pun dilibasnya.

Luar biasanya, Instruksi Bupati Minahasa No. 2 Tahun 2022 dan  Surat Edaran Sekda Minahasa Frits Muntu tertanggal 8 Februari 2023 pun dibuat “mandul” oleh Ricky.

Keharusan untuk menggunakan aplikasi e-katalog dalam transaksi jasa media juga dikuatkan oleh Sekda Minahasa kala itu, Frits Muntu.

“Karena kerja sama media adalah bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara. Penerapan e-katalog di Minahasa telah dimulai per 1 April 2023. Artinya sejak 2023 Diskominfo Minahasa wajib pilih media lewat e-katalog lokal yang sekarang sudah migrasi ke INAPROC Katalog V6,” kata Sekda Frits Muntu kala itu.

Jadi, permainan apa yang sedang dimainkan Ricky selama ini? Ada apa dengannya?

Ada dugaan Ricky Laloan sengaja akan menghilangkan  (jejak audit) history transaksi kerjasama media ini, dengan tetap mempertahankan sistem transaksi secara manual. Hal ini membuka ruang gelap bagi praktik “main mata” dalam penentuan mitra media, di mana alokasi anggaran diduga tidak lagi berbasis pada profesionalisme, melainkan pada kedekatan personal atau “balas budi” politik.

Dugaan lain, Ricky Laloan sengaja menyembunyikan praktik titipan Advertorial dengan cara menitipkan kerja sama jasa advertorial ke sejumlah “media kawan” demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Jika benar dugaan tersebut, maka Aksi permainan acrobat anggaran media ini hanya bisa dijelaskan oleh Ricky sendiri, yang selalu mengambil sikap “Gerakan Tutup Mulut” setiap ditanyakan terkait soal ini.

Upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Diskominfo Minahasa, Ricky Laloan, telah dilakukan sejak Jumat, 16 Oktober 2026 Sore, sekira pukul 15:00.

Saat dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai mekanisme pengadaan jasa media tersebut, Ricky disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti suatu kegiatan. Namun hingga Minggu, 18 Oktober 2026 malam, jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan belum juga diterima redaksi ini.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai dasar penggunaan metode pengadaan, pemilihan mitra media, dan pertanggungjawaban anggaran masih belum terjawab.

Persoalan pengadaan jasa media menyangkut penggunaan anggaran publik dan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan. Karena itu, penjelasan mengenai prosedur, dasar hukum, serta dokumentasi transaksi menjadi penting.

Ricky Laloan perlu menjawab apakah transaksi jasa media dilakukan melalui Katalog Elektronik atau mekanisme lain, apa dasar pemilihan mekanisme tersebut, serta bagaimana Diskominfo menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembayaran.

(Budi)

Hukrim

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • Ada “Pesta Haram” Anggaran Jasa Media di Dinas Kominfo Minahasa, Apa Kabar Ricky Laloan?
  • Dinas Perkim Manado Mulai Pembangunan Rusunawa Paniki Dua, Anggaran Capai Rp19,86 Miliar
  • Gudang Solar di Bitung Diduga Kebal Hukum, Ada Nama Dirkrimsus dan Kapolres di Belakangnya?
  • Kapolres Bitung Pantau Antrean BBM, Bagikan Air Mineral kepada Warga
  • Diduga Lindungi Mafia Gas, Oknum Jurnalis FL Pasang Badan Demi Lancarkan Bisnis Ilegal RI alias Inal
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes