Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Tim Resmob Polda Sulut Amankan Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic

admin, 25/03/2024

MANADO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic, pada Selasa (5/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil berdasarkan informasi dari Ditreskrimum, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku yang diamankan empat orang laki-laki. Masing-masing berinisial, JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), warga Kabupaten Minahasa. Keempatnya diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” kata Kombes Pol Thamsil, Senin (25/3/2024) siang.

Modusnya, para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat. Dan jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain.

“Para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamanta,” jelas Kombes Pol Thamsil.

Informasi warga tersebut benar adanya. Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up. Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado,” terang Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” singkat Kombes Pol Siahaan.

(N.Sangadi)

Related Posts:

  • IMG-20240308-WA0010_copy_400x267
    Polda Sulut Amankan Satu Lagi Tersangka di Kasus…
  • Kapolda Pangdam
    Kapolda Sulut Bersama Pangdam XIII/Merdeka Pimpin…
  • Kumendong Sawangan
    Bupati Kumendong Resmikan Kantor Desa Sawangan…
  • fk
    Ditresnarkoba Polda Sulut Gagalkan Peredaran Sabu di…
  • IMG-20240425-WA0034
    Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 10 kg Emas Diduga Hasil PETI
  • tsk narkoba
    Satres Narkoba Polres Bitung Ungkap 44 Paket…
Post Views: 613
Hukrim

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Bupati Minahasa Lantik 21 Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah
  • Rayakan 35 Tahun Pelayanan, Jemaat GMIM Kamanga Gelar Ibadah Syukur Bersama Wabup Minahasa
  • Excavator PETI Ditindak, Polres Bolaang Mongondow Kembalikan Sungai Totabuan ke Kawasan Hijau
  • Dekat Pemukiman, PETI Tobongon Diduga Kebal Hukum di Bawah Bayang-bayang Pejabat
  • Wabup Vanda Sarundajang Resmikan Kantor BNI KCP Langowan
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version