Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, Hakim PN Melonguane Vonis Sili 6 Bulan Kurungan

admin, 29/03/2024

TALAUD –  Sidang perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Money Politic di Desa Sawang Kecamatan Melonguane medio 13 Februari atau H – 1 Pemilu serentak 2024 dengan terdakwa Ernis Mamaghe alias Sili memasuki tahapan putusan sidang, Jumat (22/3/2024) pagi.

Terdakwa Ernis Mamaghe alias Sili oleh hakim PN Melonguane divonis Putus 6 Bulan Kurungan, senda 10 Juta, subsidair  2 bulan oleh Majelis Hakim PN Melonguane. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan  1 tahun kurungan , denda 10 juta, subsidair 2  bulan kurungan.

Sidang Putusan  Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Money Politic di desa Sawang Kecamatan Melonguane medio 13 Februari atau H – 1 Pemilu serentak 2024 dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane.

Sidang putusan perkara Tindak Pidana Pelanggaran  Pemilu di PN Melonguane  dimulai sekira pukul 09.10 Wita ini dipimpin Ketua Majelis Hakim  Syahreza Pepelma, SH, MH bersama  Hakim Anggota I Gilang Rachma Yustifidya, S.H., M.H dan Hakim Anggota II Sri Bintang Subari Pratondo, S.H.

Dalam sidang tersebut,  JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Sepryadi, SH  dan Desliana Sitorus, SH yang mengambil sikap pikir pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Sementara itu, Putusan Majelis Hakim diterima oleh terdakwa dan tidak mengajukan upaya hukum lagi.

” Keputusan kami terima. Dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini dan memberikan putusan yang seadil adilnya kepada terdakwa. Dan berterima kasih juga kepada JPU,” ujar Sulitno Ambat, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa

Perkara Tindak Pidana Pemilu NOMOR : 9/Pid.sus/2024/PN dengan agenda Sidang  Pembacaan Putusan.

Amar Putusan :
a. Menyatakan Terdakwa ERNIS MAMAGHE alias SILI terbuktuti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang – Undang.

b. Memutuskan Terdakwa ERNIS MAMAGHE alias SILI dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan, Denda Rp. 10.000.000,- Subsidair 2 bulan Kurungan.

 

(N.Sangadi)

Related Posts:

  • Tak Terima Tuntutan JPU, Tim PH Ririt Lestany Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Bawang Putih Ajukan Pledoi
    Tak Terima Tuntutan JPU, Tim PH Ririt Lestany…
  • IMG-20240305-WA0011_copy_400x300
    Tahap 1, Penyidik Gakkumdu Serahkan Berkas Tindak…
  • IMG-20240327-WA0012_copy_390x347
    Sat Lantas Polres Kepulauan Talaud Cek TKP Laka…
  • AIdro_lUPymP-wS8AQj4dhn8zwrhJKpgCiEljl48CdrIO64M_J8s900-c-k-c0x00ffffff-no-
    PTUN Jakarta Timur Gugurkan Gugatan, Proses…
  • Gandeng Akademisi Hukum di Unima, Asisten Pidana Militer Gelar Koordinasi Nonteknis di Minahasa
    Gandeng Akademisi Hukum di Unima, Asisten Pidana…
  • IMG-20241005-WA0026
    Komitmen Atasi Masalah Listik di Kabupaten Kepulauan…
Post Views: 950
Hukrim

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Oknum Dosen DM Dinonaktifkan Usai Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Prodi PGSD FIPP, Rektor Pastikan Keadilan bagi Korban
  • Tim Resmob Raja Bogani Bolmong Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Personel Reskrim Polres Bolmong
  • Unima Buka Suara soal Meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph Kambey Kutuk Perbuatan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
  • Diduga Tak Sesuai Kontrak, Proyek Madrasah di Toruakat Minta APH Turun Tangan
  • Dari Monas untuk Minahasa: Asa Baru Penguatan Layanan Pemadam Kebakaran
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version