MANADO – Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan kembali mengemuka. Kali ini, sorotan diarahkan pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di mana Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) telah melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Laporan ini diajukan menyusul adanya temuan signifikan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Sulawesi Utara, yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Laporan ini menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian yang berpotensi merugikan negara, serta berfokus pada penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pada Senin, 11 Agustus 2025.
Laporan tersebut merinci dua dugaan utama terkait anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pertama, adanya kesalahan penganggaran belanja hibah sebesar lebih dari Rp105 miliar (tepatnya Rp110.280.552.623). Dana yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa ini justru ditempatkan pada pos belanja hibah, yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berpotensi menyulitkan pengawasan. Kedua, INAKOR menemukan kekeliruan pencatatan anggaran sebesar Rp6,345 miliar untuk pengadaan buku. Anggaran ini seharusnya masuk dalam pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, tetapi malah dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, yang juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berpotensi memanipulasi laporan keuangan.
Berdasarkan analisis hukum INAKOR, perbuatan ini diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari masing-masing sekolah, melainkan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. Selain itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Daerah diduga sengaja menggunakan kode rekening belanja yang salah karena tidak menemukan kode yang sesuai. Kelalaian verifikasi juga ditunjukkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Dinas Pendidikan, dan tim manajemen BOSP yang diduga membiarkan kesalahan prosedural tersebut.
Dalam laporannya, INAKOR meminta Polda Sulawesi Utara untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta anggota TAPD yang terlibat dalam proses verifikasi anggaran. Laporan ini menegaskan bahwa terdapat niat jahat atau kelalaian berat dari para terlapor, yang terindikasi dari pengakuan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang tidak mengusulkan perbaikan atas kesalahan penganggaran. INAKOR mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan profesional dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan.
(Ronal P)