Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proposional Terbuka

admin, 15/06/202325/06/2023

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa
Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.
(cnn/e-km)

Pages: 1 2
Sulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Hukum Tua Tikela Pertanggungjawabkan Dua Proyek Fisik Tahap Pertama
  • Keterbukaan Total! Kepala Desa Tikela Romi Kirangen Publikasikan APBDes 2026, Masyarakat Dipastikan Tak Lagi Ragu
  • Kapolsek Amurang Serukan Warga Bersatu! Sambut HUT RI ke-81 dengan Semangat Nasionalisme dan Kamtibmas
  • Pengobatan Resmi ALAT VITAL Jakarta Pusat H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat
  • Resmi Terpilih! Budi Eka Saputra Siap Membawa ABPEDNAS Tareran Lebih Solid dan Profesional
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes