Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Total 47 Pelanggar Lalin Kena Teguran saat Ops Keselamatan Samrat 2024 Hari Ketiga Polres Talaud

admin, 06/03/202419/03/2024

TALAUD– Hari Ketiga, Ops Keselamatan Samrat 2024 Polres Kepulauan Talaud berikan imbauan dan teguran kepada 47 pelanggar Lalu Lintas (Lalin), Rabu (6/3/2024).

Pelaksanaan hingga hari ketiga Operasi Keselamatan Samrat 2024, Personil Satlantas Polres Kepulauan Talaud memberikan teguran kepada 47 Pelanggar Lalu lintas.

Dengan perincian untuk hari pertama sebanyak 17 Pelanggar, Hari Kedua sebanyak 18 pelanggar dan hari ketiga sebanyak 12 pelanggar dengan total 47 pelanggar, dimana pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm selain itu juga ranmor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai epesifikasi/ Brong.

Kapolres Talaud melalui Kabagops AKP Yacobus Melale menerangkan bahwa pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari.

“Ops Keselamatan dilaksanakan selama 14 hari (tanggal 4-17 Maret 2024) mengusung tema ‘keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama” untuk itu kami butuh dukungan semua pihak demi terciptanya Kamseltibcar lantas di Talaud,” terangnya.

Selain operasi di jalan raya personel juga mendatangi sekaligus memberikan imbauan kepada para siswa/siswi tentang Keselamatan berlalulintas dijalan raya.

Satlantas Polres Kepulauan Talaud lebih mengedepankan imbauan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran terutama pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, kendaraan tidak memakai plat, spion dan juga berbonceng tiga.

Kami tetap mengimbau kepada masyarakat pengendara lalu lintas agar mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi) / knalpot Brong, , serta tidak melakukan aksi-aksi dijalan raya yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,”terangnya.

(N.Sangadi)

Post Views: 3,130
TNI/Polri

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Gubernur Yulius Selvanus Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan untuk 139 Ribu Keluarga di Sulawesi Utara
  • Oknum Aleg Bolmong FT alias Anto Dua Kali Mangkir dari Sidang Kasus Korupsi CSR PT JRBM, Publik Pertanyakan Sikap DPRD
  • Ketua BPD Passi Dikeroyok Preman Kampung Usai Bubarkan Acara Muda-Mudi yang Lewat Batas Waktu
  • Unima Kirim 33 Kontingen Ikuti LPTK Cup XXII di Universitas Negeri Medan, Dr. Makadada: “Optimis Semua Cabang Naik Podium”
  • Rektor Unima Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional 2025: “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version