Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Sekda Lynda Watania Pimpin Rapat Evaluasi Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), di Ruang Rapat Dinas PM-PTSP),

admin, 23/04/2024

MINAHASA ,Karya Media- Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr Lynda Watania MM MSi, memimpin rapat evaluasi Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), di Ruang Rapat Dinas PM-PTSP), Selasa (23/4/24).

 

Pada rapat evaluasi tersebut, Sekda Lynda Watania meminta kepada Tim PPB, agar mencari penyebab hambatan dalam proses pelayanan izin usaha di kabupaten Minahasa.

 

“Tapi pada prinsipnya, bagaimana Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat menjamin untuk proses pelayanan izin itu sesuai dengan regulasi yang ada. Apa lagi, sebagian besar hampir semua izin sudah diproses melalui aplikasi,” kata Sekda Watania.

 

Sementara, Kepala Dinas PM-PTSP Minahasa, Mekri Sondey SE MSi, mengungkapkan bahwa yang menjadi kendala utama adalah proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Dua tahun terakhir ini, animo masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus izin PBG sangat turun, dibandingkan tahun-tahun sebelum diberlakukannya aturan yang baru,” ungkapnya.

 

Sondey juga menjelaskan, akibat turunnya pengurusan izin PBG dari pelaku usaha. Tentunya akan berdampak pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya retribusi PBG.

 

“Rapat evaluasi program kerja ini sudah dilakukan dua kali. Dan Pak Bupati sebagai pembina, Ibu Sekda ketua tim, dan Kepala Dinas PM-PTSP sekretaris tim. Sedangkan anggota tim terdiri dari beberapa kepala OPD,” ungkap Sondey.

 

Diketahui, rapat ini dihadiri juga Kepala ATR/BPN Minahasa, Yandry Rory. Dimana, ia menjelaskan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 

Dimana, KKPR merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha.

 

Seperti contoh untuk izin pembangunan perumahan atau galian C, itu harus ada pertimbangan teknis dari BPN sebelum diterbitkan KKPR dari tim.

 

Hadir pula dalam rapat ini, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Wenny Talumewo MSi, Asisten Administrasi Umum, Dr Vicky Tanor MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Riviva Maringka MSi, Kepala BPKAD, Joice Pua SE, Kadis PUPR, Daudson Rombon ST, Kadis Lingkungan Hidup, Drs Vecky Kaloh, dan Kadis Perhubungan, David Mangundap SH. (*Andreano S)

Minahasa

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Kapolsek Amurang Serukan Warga Bersatu! Sambut HUT RI ke-81 dengan Semangat Nasionalisme dan Kamtibmas
  • Pengobatan Resmi ALAT VITAL Jakarta Pusat H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat
  • Resmi Terpilih! Budi Eka Saputra Siap Membawa ABPEDNAS Tareran Lebih Solid dan Profesional
  • Manajer SPBU Tateli Bantah Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Penyaluran Sudah Sesuai Aturan
  • Aksi Nyata Lawan Stunting! Anggota DPRD Minsel Luisye Singal Salurkan Bantuan untuk Balita Kurang Mampu
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes