Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Terlambat Datang, Puluhan Siswa Tidak Diijinkan Ikut KMB, Kepsek SMK Negeri 3 Manado Kangkangi Asta Cita Presiden RI

admin, 31/01/2025

MANADO– Puluhan Siswa SMK Negeri 3 Manado tidak di ijinkan masuk ke dalam kelas untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) oleh Kepala Sekolah mendapat cibiran dari salah alumni SMK 3 Manado.

Puluhan siswa berseragam di kenakan sanksi tidak masuk kelas dengan alasan terlambat dan diganjar duduk di lantai (paving blok) oleh Kepala sekolah melalui guru piket yang bertugas pada Kamis (30/01/2025).

Hal tersebut mendapat kecaman dari salah satu Alumni SMK 3 Manado Christian Bagensa SH. Menurutnya pihak sekolah tidak boleh melakukan hal tersebut, karena mereka punya hak untuk belajar apalagi sudah keluar dari rumah dengan memakai seragam dan terlebih sudah ada di lingkungan sekolah.

“Saya saat sekolah tidak ada hukuman untuk tidak ikut kegiatan belajar mrngajar, kalaupun saya dan teman-teman terlambat kami diberikan hukuman seperti mengangkat rumput, membersihkan toilet dan hukuman lainnya tapi kami tetap diberikan waktu untuk masuk kelas belajar bersama teman-teman yang tidak terlambat.” ujar Cris.

Siswa datang ke sekolah dengan tujuannya menuntut ilmu tapi kalau pintu sekolah sudah dikunci dari dalam bagai mana bisa mendapat ilmu di sekolah dan ini sangat rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun setelah di konfirmasi kepada pihak sekolah,para siswa yang di kenakan sangsi tersebut kembali di ijinkan masuk untuk mengikuti KMB.

“Tindakan Pihak sekolah dalam hal ini aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah jelas melanggar Asta Cita, pada point 4 jelas tertulis bahwa memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,”ungkap Cris, seraya menambahkan sebagai alumni saya meminta Kepala Sekolah untuk merevisi aturan yang sangat merugikan generasi pelajar tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Kepala sekolah SMK Negeri 3 Manado belum bisa dihubungi melalui telepon celulernya yang bernomor 085256044***.

(Budis/tim)

Related Posts:

  • KBM 6
    Ratusan Mahasiswa KBM Unima Geruduk Rektorat, Desak…
  • Pekerjaan Pembuatan jalan Menggunakan Paving Blok di Desa Kaima Kec,Remboken.
    Pekerjaan Pembuatan jalan Menggunakan Paving Blok di…
  • BAntuan seragam
    Dukung Dunia Pendidikan di Kabupaten Minut, Bupati…
  • IMG-20230903-WA0011
    Oknum THL Tata Usaha SMAN 1 Posumaen Sering Bolos,…
  • FB_IMG_1748944197443
    Gelar PKM, Doktor Julien Biringan: Penguatan…
  • IMG20240715075542
    Buka MPLS SMP Negeri 8 Manado, Kepsek Mientje…
Post Views: 422
Artikel

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Dari Batam, Bupati Minahasa Perkuat Suara Daerah di Rakernas XVII APKASI 2026
  • Vasung Perkuat Sinergi Daerah–Pusat di Forum Nasional
  • Sarah Dondokambey Nahkodai PMI Minahasa, Perkuat Garda Kemanusiaan Daerah
  • Pastikan Dapur Warga Tetap Mengepul, Wabup Minahasa Ajukan GPM 2026
  • UNIMA Klarifikasi Jadwal Ujian PGSD yang Cantumkan Nama Oknum Dosen DM
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version