Pertambangan Ilegal Yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing Di Perkebunan Oboi Mendapat Penolakan Warga.

oleh

Bolmong -ll Masyarakat yang ada di desa Ponompian Menolak adanya kegiatan di wilayah pertambangan yang berada di perkebunan Pusian, kecamatan Dumoga, kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.

 

Dari beberapa keterangan yang di himpun awak media.pertambambangan ilegal yang di lakukan oleh warga Negara Asing (WNA) yang berkewarga negaraan cina di wilayah perkebunan pusian induk

Banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat Ponompian,

 

Dari beberapa informasi di ketahui bahwa masyarakat ponompian menolak adanya pembebasan lahan di wilayah pertambangan yang sudah puluhan tahun di kerjakan secara manual di wilayah tersebut

 

Salah satu tokoh masyarakat saat di jumpai awak media mengatakan apapun yang terjadi Torang nda mo kasih perusahaan masuk di areal yang sudah lama kami kerjakan sejak lama

 

Sudah sejak lama kami bekerja di wilayah tersebut turun temurun kami ada di situ jadi seandainya wilayah tersebut mau di jual oleh pemilik lahan untuk di kelola pihak perusahaan maka kami akan bertindak tegas terhadap pihak perusahaan yang mencoba mengganggu Kami di wilayah tersebut.bahkan kami sudah bertemu dengan pemerintah desa Pusian induk dan membicarakan hal tersebut.

 

Masyarakat desa ponompian juga mengatakan untuk pemerintah desa pusian induk harusnya bertindak tegas terhadap warga negara asing Apalagi tidak mengantongi izin resmi Dari Dinas terkait.tutupnya

(Ronal P)