Manado,ekaryamedia.com 20 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (20/8).
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, hadir langsung menyampaikan penjelasan umum terkait dokumen Ranperda tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen fiskal yang bersifat dinamis dan harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan situasi maupun kebutuhan pembangunan daerah.
“APBD bukanlah dokumen statis, melainkan instrumen kebijakan yang harus adaptif terhadap perubahan, baik internal maupun eksternal. Oleh karena itu, Perubahan APBD ini disusun dengan penuh kehati-hatian dan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur Yulius.
Ia menjelaskan, landasan hukum perubahan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini memberikan dasar yuridis bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), pergeseran anggaran, maupun penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Dengan penyerahan Ranperda ini, DPRD Sulut akan melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar penetapan Perubahan APBD dapat segera dilakukan. Pemprov Sulut berharap proses ini berjalan lancar sehingga program-program prioritas daerah dapat tetap terlaksana sesuai target.