Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

PT JRBM Diduga Serobot Hutan Lindung dan Adat di Bolmong, Sahrial dan James Tuuk Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Ronal Ponamon, 04/09/202505/09/2025

BOLMONG  – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia tambang di Bolaang Mongondow (Bolmong). Perusahaan tambang emas raksasa PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dituding merambah hutan lindung, hutan rakyat, bahkan kawasan penyangga tanpa izin resmi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sahrial Damopolii, membeberkan bahwa konsesi resmi PT JRBM sejatinya sudah berakhir. “Saya punya data resmi dari Dinas Kehutanan Bolmong. Konsesi mereka habis, tapi anehnya mereka masih beroperasi hanya bermodal Izin Pengolahan Kayu (IPK). Ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Pemda Bolmong jangan tinggal diam,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).

Sahrial menduga ada manipulasi izin besar-besaran. Wilayah hutan penyangga dan hutan lindung diduga diubah secara ilegal menjadi areal produksi tambang, meski permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mereka belum pernah disetujui.

“Mereka pernah mengajukan perluasan, tapi belum ada izin keluar. Ironisnya, hutan lindung dan hutan rakyat sudah mereka garap. Ini jelas penyalahgunaan izin dan harus diseret ke ranah hukum,” ujarnya.

Ancaman Bencana Kian Nyata Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT JRBM disebut sudah memicu bencana ekologis. Desa Bakan kini dihantui banjir bandang, longsor, hingga ancaman hilangnya kampung. “Bukan hanya Bakan yang terancam, kawasan hulu Ongkag juga di ambang bahaya,” peringatan Sahrial yang dikenal sebagai tokoh Bogani In Totabuan.

James Tuuk: Hutan Adat Harus Dilindungi, Bukan Dikuasai Perusahaan Suara lantang juga datang dari James Tuuk, eks Anggota DPRD Sulut sekaligus pejuang hutan adat BMR. Ia menegaskan, kawasan hutan di Bolaang Mongondow Raya (BMR) adalah Hutan Adat, sebagaimana diatur UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Artinya, masyarakat adat berdaulat penuh atas pengelolaannya.

“Saya mendesak izin operasi PT JRBM dihentikan total. Hutan adat bukan milik korporasi. Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh mengeksploitasi hak hidup masyarakat adat BMR,” tegas James Tuuk.

Hingga berita ini diturunkan, PT JRBM belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan perusakan hutan dan manipulasi izin tersebut.

(Tim)*

Related Posts:

  • Rakorwasda
    Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka…
  • totabuan
    Diduga Kebal Hukum, PT Marga Terus Lakukan Galian C…
  • tambang
    Berikut Beberapa Nama Oknum Diduga Pelaku…
  • IMG-20250218-WA0000
    Menjaga Bahasa Daerah di Era Digital: Peran…
  • Bogani 2
    Tanah Adat Bukan untuk Dirampas! Panglima Brigade…
  • IMG-20240616-WA0000
    Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud, Anggota…
Post Views: 837
Berita Bolmong Raya Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Soal Sorotan Proyek JUT Yang Tidak Selesai, Ini Penjelasan Kadis Perkebunan Dan Pihak Kontraktor
  • “Proyek JUT Rp177 Juta di Toruakat Diduga Tak Tuntas, Warga Pertanyakan Volume dan Gorong-gorong
  • Natal, Silaturahmi, dan Rumah Dinas Baru: Hangatnya Pertemuan Gubernur Sulut dan Wabup Minahasa
  • Ibadah Perayaan Natal Jemaat GMIBM Ebenhezer Toruakat: Allah Hadir Menyertai Keluarga
  • Pegiat Anti Korupsi Dorong Menteri PUPR Benahi Pola Karier: SDM Lokal BPJN Sulut dan Balai Lainnya yang Hampir 10 Tahun PPK Sudah Layak Jadi Kasatker
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version