Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

PETI di Desa Lanut Diduga Kebal Hukum, Masyarakat Desak Satgas Penindakan Kawasan Hutan Turun Gunung

Elin Paputungan, 18/02/202618/02/2026

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik tambang ilegal yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum pengusaha berinisial GLORI kini memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di wilayah yang diklaim berada dalam area KUD Nomontang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KUD tersebut sudah tidak lagi memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Secara hukum, kondisi ini seharusnya membuat seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dihentikan total. Fakta bahwa kegiatan masih terus berjalan memunculkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut?

Situasi semakin memprihatinkan dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di lokasi tambang tanpa izin tinggal dan dokumen resmi. Jika benar, maka persoalan ini bukan sekadar tambang ilegal, tetapi juga menyangkut pelanggaran keimigrasian yang serius.

Tak hanya itu, masyarakat sekitar juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat intel Brimob. Dugaan ini, jika terbukti, merupakan tamparan keras terhadap integritas institusi penegak hukum dan semakin memperkuat kesan bahwa aktivitas tersebut seolah kebal terhadap penindakan.

Dari sisi lingkungan, dampak kerusakan dinilai sangat parah. Bak penyiraman yang digunakan disebut memiliki ukuran kurang lebih 80 meter x 150 meter. Skala sebesar itu menunjukkan operasi pertambangan dilakukan secara masif dan terstruktur. Besarnya ukuran fasilitas tersebut mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak sedikit, baik dari sisi kehilangan pendapatan maupun dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Masyarakat sekitar kini angkat suara. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, masyarakat secara khusus meminta Satuan Tugas Penindakan Kawasan Hutan agar segera “turun gunung” melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir oknum. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat juga ikut runtuh.

Kini publik menanti: akankah aparat bertindak tegas, atau justru memilih diam?

(*Tim)

Related Posts:

  • Screenshot_20260201_093216_WhatsApp
    PETI Merajalela di Sulut, Nama DM alias “Dekker”…
  • tambang Boltim
    Dekat Pemukiman, PETI Tobongon Diduga Kebal Hukum di…
  • JRBM
    PT JRBM Diduga Serobot Hutan Lindung dan Adat di…
  • IMG-20260213-WA0000_copy_635x441
    PETI Busato Kembali Beroperasi, Ujian Serius…
  • PT Marga
    Diduga Kuat Melanggar Hukum, PT Marga Nekat Lakukan…
  • totabuan
    Diduga Kebal Hukum, PT Marga Terus Lakukan Galian C…
Post Views: 13
Berita Bolmong Raya Nasional

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • PETI di Desa Lanut Diduga Kebal Hukum, Masyarakat Desak Satgas Penindakan Kawasan Hutan Turun Gunung
  • Legalisir Ijazah Paket C Anggota DPRD Bolmut Diduga Tidak Sah, Fakta Terungkap di Sidang DKPP
  • Syukur 52 Tahun, Keluarga Tampanguma–Mamahit Gelar Ibadah Penuh Haru dan Sukacita
  • Resmi Sandang Gelar Doktor, Bupati Robby Dondokambey Lulus Cum Laude di UNIMA
  • Minahasa Gaungkan Gerakan Lingkungan, Bupati Tegaskan Nol Plastik Sekali Pakai di Jajaran Pemkab
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version