Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Kasus PT Xinfeng Naik ke Level Nasional, Aktivis Desak Penegakan Hukum

Elin Paputungan, 04/04/202606/04/2026

JAKARTA — Kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kini menjadi perhatian nasional. Gelombang desakan publik menguat setelah aksi demonstrasi digelar di Mabes Polri, Jakarta,Jumat(3/4/2026).

Dilansir dari jpnn.com,aksi yang diinisiasi oleh Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal tersebut menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh dalam menangani praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung.

Koordinator aksi, Acil, dalam orasinya menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan aparat tidak boleh berhenti pada langkah administratif seperti penyegelan lokasi atau penyitaan alat berat semata.

“Penegakan hukum harus sampai tuntas. Jika aktivitas masih berlanjut setelah disegel, berarti ada yang tidak beres dan harus diusut hingga ke akar,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bolaang Mongondow telah menghentikan aktivitas tambang serta memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi pusat kegiatan ilegal. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, termasuk adanya dugaan keterlibatan warga negara asing.

Namun, perkembangan terbaru menimbulkan kekhawatiran. Aktivis menduga lokasi yang telah disegel kembali beroperasi, yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pasca-penindakan.

Para demonstran mendesak Mabes Polri untuk mengambil langkah konkret guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Mereka juga meminta agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pertambangan tanpa izin, termasuk ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Lebih lanjut, para aktivis menilai kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di Indonesia.

“Negara harus hadir secara konsisten, tidak hanya saat penindakan awal, tetapi juga dalam pengawasan hingga proses hukum benar-benar selesai,” tegas Acil.

Kasus PT Xinfeng kini menjadi barometer bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Related Posts:

  • IMG-20260213-WA0000_copy_635x441
    PETI Busato Kembali Beroperasi, Ujian Serius…
  • PT Marga
    Diduga Kuat Melanggar Hukum, PT Marga Nekat Lakukan…
  • Screenshot_20260201_093216_WhatsApp
    PETI Merajalela di Sulut, Nama DM alias “Dekker”…
  • tambang 2
    PETI di Desa Lanut Diduga Kebal Hukum, Masyarakat…
  • totabuan
    Diduga Kebal Hukum, PT Marga Terus Lakukan Galian C…
  • excavator
    Excavator PETI Ditindak, Polres Bolaang Mongondow…
Post Views: 59
Berita Bolmong Raya Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Proyek Jalan Rp2,8 M Disorot, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,3 M
  • Diduga Rugikan Negara, Proyek Jalan Modayag–Molobog Jadi Sorotan Tajam
  • Kasus PT Xinfeng Naik ke Level Nasional, Aktivis Desak Penegakan Hukum
  • Pagi Mencekam di Manado: Gempa 7,6 SR Renggut Nyawa Warga Tateli
  • Kunjungan Penuh Makna: KPKB Pusian Bawa Berkat Besar ke Jemaat Terpencil
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version