BOLAANG MONGONDOW RAYA — Isu seputar aktivitas pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dorongan datang dari kalangan aktivis yang menilai negara tengah diuji dalam memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Rolandi Talib, aktivis Bolaang Mongondow Raya, menegaskan bahwa persoalan yang berkembang bukan sekadar polemik perusahaan semata. Menurutnya, ini menyangkut bagaimana negara hadir menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik secara menyeluruh.
“Fokus kami bukan hanya pada PT BDL, tetapi pada bagaimana negara memastikan sistem pertambangan tidak berjalan dalam ruang abu-abu,” tegas Rolandi.
Sejumlah persoalan yang mengemuka disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan belum sepenuhnya terjawab. Mulai dari isu legalitas izin, penghentian aktivitas pada periode tertentu, dugaan aktivitas di luar koordinat, hingga persoalan kehutanan dan konflik lahan dengan masyarakat. Selain itu, dugaan ketidaksesuaian terkait AMDAL serta lemahnya pengawasan juga menjadi bagian dari perhatian publik.
Menurut Rolandi, kompleksitas persoalan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sektor pertambangan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Pasalnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan sebuah perusahaan, melainkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hak masyarakat—termasuk masyarakat adat—serta kepercayaan publik terhadap negara.
“Pertanyaan-pertanyaan publik hingga hari ini masih menggantung. Bagaimana sebenarnya status legalitas operasional PT BDL secara menyeluruh? Apa hasil evaluasi pemerintah? Bagaimana status kawasan yang digunakan? Dan sejauh mana pengawasan terhadap kewajiban lingkungan serta administrasi pertambangan dijalankan?” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepada negara, termasuk pelaporan dan aspek administratif lainnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk membuka seluruh informasi secara objektif dan transparan. Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum lainnya.
Rolandi menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara demokrasi. Ia menyebut, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak menyimpang dari aturan.
“Jika memang seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan, negara wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menutup dengan pernyataan tegas bahwa negara tidak boleh kalah dalam menjaga hukum, lingkungan, dan hak rakyat di wilayahnya sendiri.
Sorotan terhadap PT BDL pun kini menjadi lebih dari sekadar isu korporasi. Ia telah berkembang menjadi cermin sejauh mana komitmen negara dalam menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
