Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

JPKP DPD Bolmong Kecam Tindakan Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Relawannya di Media Sosial.

Ronal Ponamon, 10/10/202516/10/2025

BOLMONG –Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh akun media sosial Facebook bernama Poxi Ging, yang diketahui dimiliki oleh Maxi Gengona.

Akun tersebut diduga telah menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian terhadap salah satu relawan JPKP, Agnes Dai Massan, yang juga menjabat sebagai Relawan Bidang Ekip JPKP DPD Bolaang Mongondow.

Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial, Maxi Gengona melalui akun Poxi Ging menulis pernyataan yang menyinggung persoalan pribadi antara beberapa warga Desa Tiberias yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai. Namun, unggahan tersebut justru bernada provokatif dan menyinggung kehormatan individu, termasuk menyebut bahwa seseorang dengan “pribadi buruk” tidak layak menjadi kepala dusun atau memegang jabatan di pemerintahan desa.

Pernyataan itu dinilai mengandung unsur ujaran kebencian, penghinaan, serta serangan terhadap martabat pribadi korban, yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat.

Korban, Agnes Dai Massan, menyampaikan bahwa dirinya sangat dirugikan oleh tindakan tersebut.

“Unggahan itu tidak hanya memfitnah saya, tetapi juga mencemarkan nama baik dan merusak reputasi saya sebagai relawan JPKP yang selama ini bekerja membantu masyarakat. Ini serangan pribadi yang sangat tidak etis,” ujarnya.

Selain menyerang nama baik korban, unggahan akun Poxi Ging juga menyertakan foto dokumen surat pernyataan damai antara beberapa warga Desa Tiberias yang seharusnya bersifat pribadi dan tidak untuk disebarluaskan. Penyebarluasan dokumen tanpa izin ini dinilai melanggar etika komunikasi publik serta mencederai semangat perdamaian yang telah disepakati.

JPKP DPD Bolaang Mongondow menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan ditempuh oleh korban untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah organisasi.

“Kami menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh saudara Maxi Gengona melalui akun Poxi Ging. Kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian dan merendahkan orang lain. Kami mendukung proses hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas pernyataan resmi JPKP DPD Bolaang Mongondow.

Organisasi juga menyerukan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial serta menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik.

*(Elin Paputungan)*

Post Views: 353
Berita Bolmong Raya

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Berikut Nama Nama Oknum Diduga Pelaku Pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri
  • Wakil Bupati Minahasa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Fokus pada Percepatan Realisasi Belanja Daerah
  • Wabup Vanda Sarundajang Buka Sosialisasi Penguatan Sikap Toleransi dan Kerukunan Bagi Generasi Muda Lintas Agama
  • Pembangunan Kantor Desa Baru Tungoi II Resmi Dimulai: Wujud Gotong Royong dan Semangat Membangun
  • Kunker ke Kemendikbudristek RI, Bupati Robby Dondokambey Serahkan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Sekolah
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version