Menunggu Ketegasan Kapolda Sulut yang Baru: Lapor Jenderal, Gudang Solar di Sagerat dan Jejak yang Belum Terurai
BITUNG — Tongkat komando Kepolisian Daerah Sulawesi Utara baru saja berpindah tangan. Irjen Pol Yudo Hermanto kini memimpin Polda Sulut. Bersamaan dengan itu, sejumlah pekerjaan rumah penegakan hukum menunggu untuk disentuh. Salah satunya dugaan permainan solar subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat.
Di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sebuah lokasi yang disebut warga sebagai tempat penampungan solar kembali menjadi sorotan. Letaknya bukan di tempat terpencil. Lokasi itu berada di sekitar pertigaan Pasar Sagerat, di samping Gereja Pantekosta.
Warga menduga aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung.
Seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan, mengatakan kegiatan lebih mudah terlihat pada malam hari. Pada siang hari, menurut dia, aktivitas di lokasi relatif sepi.
“Kalau siang jarang terlihat, tapi malam sering ada suara drum dan mobil tangki di dalam,” ujarnya.
Kesaksian itu tentu belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, jika benar terdapat aktivitas penampungan dan pemindahan solar subsidi, persoalannya tidak berhenti pada sebuah gudang.
Ada rantai distribusi yang perlu ditelusuri.
Dari mana solar itu diperoleh? Siapa yang membeli? Bagaimana BBM tersebut diangkut? Siapa pemilik kendaraan yang digunakan? Ke mana solar dibawa setelah ditampung? Dan siapa penerima akhirnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena solar subsidi bukan komoditas bebas yang dapat dipindahkan sesuka hati. Distribusinya berada dalam sistem pengawasan dan memiliki peruntukan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Ketika Solar Menghilang dari SPBU
Dugaan aktivitas penampungan tersebut menjadi lebih serius karena muncul bersamaan dengan keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar subsidi di sejumlah SPBU.
Warga yang membutuhkan solar untuk aktivitas sehari-hari harus menghadapi antrean panjang. Sebagian bahkan pulang tanpa mendapatkan BBM yang mereka cari.
Belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa kelangkaan di SPBU tersebut disebabkan oleh aktivitas di Sagerat. Hubungan itu masih perlu dibuktikan melalui penelusuran distribusi, data penyaluran, rekaman transaksi, serta pergerakan kendaraan pengangkut.
Justru di titik inilah aparat penegak hukum memiliki ruang untuk bekerja.
Jika sebuah lokasi benar-benar menjadi tempat penampungan, semestinya terdapat jejak administratif maupun fisik yang dapat diperiksa: asal BBM, volume yang masuk dan keluar, kendaraan yang digunakan, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang menerima.
Rantai itu seharusnya tidak sulit ditelusuri apabila pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Nama R.I. Muncul
Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul nama Rinaldy alias R.I. yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi solar tersebut.
Namun, penyebutan nama bukan bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Informasi mengenai peran R.I. masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi dan bukti yang sah. Apakah ia pemilik lokasi, pengelola, pemasok, pengangkut, atau hanya seseorang yang namanya dikaitkan oleh sumber di lapangan—semuanya masih menjadi pertanyaan.
Konfirmasi kepada yang bersangkutan telah diupayakan. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Hak jawab tetap terbuka.
Jika tudingan itu keliru, pihak yang disebut memiliki hak untuk menjelaskan duduk perkara dan memberikan bukti yang dapat mengklarifikasi informasi tersebut.
Pertanyaan untuk Aparat
Yang kini menjadi pertanyaan bukan semata-mata siapa yang berada di balik gudang itu.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa aktivitas yang menurut warga telah lama menjadi pembicaraan belum menghasilkan penjelasan yang terang?
Jika memang tidak ada pelanggaran, publik berhak memperoleh kepastian bahwa aktivitas di lokasi tersebut legal.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana hukum ditegakkan.
Kapolda Sulut yang baru memiliki kesempatan untuk menjawab keresahan itu dengan kerja penegakan hukum yang terukur.
Bukan sekadar razia sesaat.
Jika dugaan penimbunan solar benar, aparat perlu membongkar seluruh rantainya: sumber BBM → pembelian → pengangkutan → lokasi penampungan → kendaraan pengangkut berikutnya → penerima akhir → aliran uang.
Setiap mata rantai semestinya meninggalkan jejak.
Dokumen pembelian.
Surat jalan.
Identitas kendaraan.
Catatan transaksi.
Rekaman distribusi.
Hingga aliran pembayaran.
Dari sana dapat diketahui apakah yang terjadi hanya aktivitas distribusi yang sah atau justru ada pola penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Penjelasan
Masyarakat pengguna BBM Bersubsidi tidak membutuhkan isu yang terus berputar tanpa ujung. Mereka membutuhkan kepastian.
Jika dugaan itu tidak benar, ungkap faktanya.
Jika terdapat pelanggaran administratif, jelaskan dan tindak sesuai aturan.
Jika ditemukan tindak pidana, proses secara hukum.
Dan jika terdapat jaringan yang lebih besar di balik peredaran solar subsidi, bongkar sampai ke hulunya.
Pergantian pimpinan Polda Sulut semestinya menjadi momentum untuk membuka kembali perkara-perkara yang selama ini hanya hidup sebagai keluhan masyarakat.
Gudang di Sagerat kini bukan sekadar soal sebuah bangunan dan beberapa drum.
Ia adalah pintu masuk untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: ke mana sebenarnya solar subsidi mengalir setelah meninggalkan titik distribusinya?
Publik menunggu jawabannya.
Dan kali ini, jawabannya semestinya bukan rumor.
Melainkan bukti.
(redaksi/tim)
