Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Terlambat Datang, Puluhan Siswa Tidak Diijinkan Ikut KMB, Kepsek SMK Negeri 3 Manado Kangkangi Asta Cita Presiden RI

admin, 31/01/2025

MANADO– Puluhan Siswa SMK Negeri 3 Manado tidak di ijinkan masuk ke dalam kelas untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) oleh Kepala Sekolah mendapat cibiran dari salah alumni SMK 3 Manado.

Puluhan siswa berseragam di kenakan sanksi tidak masuk kelas dengan alasan terlambat dan diganjar duduk di lantai (paving blok) oleh Kepala sekolah melalui guru piket yang bertugas pada Kamis (30/01/2025).

Hal tersebut mendapat kecaman dari salah satu Alumni SMK 3 Manado Christian Bagensa SH. Menurutnya pihak sekolah tidak boleh melakukan hal tersebut, karena mereka punya hak untuk belajar apalagi sudah keluar dari rumah dengan memakai seragam dan terlebih sudah ada di lingkungan sekolah.

“Saya saat sekolah tidak ada hukuman untuk tidak ikut kegiatan belajar mrngajar, kalaupun saya dan teman-teman terlambat kami diberikan hukuman seperti mengangkat rumput, membersihkan toilet dan hukuman lainnya tapi kami tetap diberikan waktu untuk masuk kelas belajar bersama teman-teman yang tidak terlambat.” ujar Cris.

Siswa datang ke sekolah dengan tujuannya menuntut ilmu tapi kalau pintu sekolah sudah dikunci dari dalam bagai mana bisa mendapat ilmu di sekolah dan ini sangat rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun setelah di konfirmasi kepada pihak sekolah,para siswa yang di kenakan sangsi tersebut kembali di ijinkan masuk untuk mengikuti KMB.

“Tindakan Pihak sekolah dalam hal ini aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah jelas melanggar Asta Cita, pada point 4 jelas tertulis bahwa memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,”ungkap Cris, seraya menambahkan sebagai alumni saya meminta Kepala Sekolah untuk merevisi aturan yang sangat merugikan generasi pelajar tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Kepala sekolah SMK Negeri 3 Manado belum bisa dihubungi melalui telepon celulernya yang bernomor 085256044***.

(Budis/tim)

Post Views: 243
Artikel

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Berikut Beberapa Nama Oknum Diduga Pelaku Pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri
  • Wakil Bupati Minahasa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Fokus pada Percepatan Realisasi Belanja Daerah
  • Wabup Vanda Sarundajang Buka Sosialisasi Penguatan Sikap Toleransi dan Kerukunan Bagi Generasi Muda Lintas Agama
  • Pembangunan Kantor Desa Baru Tungoi II Resmi Dimulai: Wujud Gotong Royong dan Semangat Membangun
  • Kunker ke Kemendikbudristek RI, Bupati Robby Dondokambey Serahkan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Sekolah
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version