Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Catatan Kritis atas Pola Berjejaring Masyarakat Masa Kini

admin, 18/06/202325/06/2023

Medio 2014, penulis pernah merilis sebuah refleksi berjudul: Gugat Kerukunan Kita!. Refleksi tersebut mengurai sebuah bentuk pola pikir kritis yang berangkat dari praktek masyarakat masa itu, yang tampak tidak lagi akur, tidak mempraktekkan sikap rukun, dan karena itu harus digugat kerukunan yang dikenal selama ini di Sulawesi Utara.

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat juga disuguhkan oleh beberapa konten video yang diunggah di berbagai media sosial, di mana ada orang yang mengata-ngatai sesama suku lain, dan bahkan mencaci maki suku lain itu.

Teranyar orang tersebut telah diproses oleh yang berwajib. Kendati demikian, apapun itu, penulis merasa bahwa terdapat sesuatu yang tidak beres dalam pola pikir, dan pola laku/tindak masyarakat yang saat ini berada dalam era masyarakat jaringan.

Masyarakat jaringan secara sederhana dapat dikatakan sebagai struktur sosial masyarakat yang berbasis pada teknologi komunikasi dan informasi yang dijalankan oleh jaringan, yang bersumber pada jaringan komputer digital di mana didalamnya ada proses produksi dan distribusi informasi, di atas pengetahuan yang terhimpun pada pusat jaringan. (Ohoiwutun, 2020: 101).
Dalam masyarakat jaringan tercipta keterkaitan orang dalam suatu jalinan kepentingan bersama yang melampaui batas-batas seperti negara, daerah, etnis dan lain sebagainya.

Baca : https://malang-post.com/2021/02/28/memahami-masyarakat-jaringan/

Arti sederhannya dalam praksis kita adalah bahwa semua hal yang dilakukan tentu bisa tanpa pertemuan langsung, tanpa interaksi ‘man to man’, namun dengan cepat, mudah dan secara ‘real time’, bisa diketahui oleh sesama di belahan dunia lain. Itu tentu merupakan wujud kemudahan masyarakat, dalam budaya masyarakat jaringan, namun kemudahan tersebut justru menyebabkan tidak adanya batas antara satu dengan yang lain, dan lebih parah lagi semua hal yang disinyalir melanggar etika publik, tidak terpikirkan oleh oknum (baca kreator) penyedia informasi, sebelum dipublikasikan.

Related Posts:

  • IMG-20250218-WA0000
    Menjaga Bahasa Daerah di Era Digital: Peran…
  • Pejabat Bupati Jemmy Kumendong Buka Kegiatan Rapat Kerja Kabupaten Minahasa Di Walenetou Tondano
    Pejabat Bupati Jemmy Kumendong Buka Kegiatan Rapat…
  • IMG_20230619_191135
    Dampak Budaya Bagi Realitas
  • FB_IMG_1741974996375
    Mahasiswa PPG Calon Guru Unima 2025 Gelar Lomba…
  • 2
    Peran dan Dampak Media Sosial dalam Kampanye…
  • Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Oleh Ferry Tan : Clift Pitoy Soroti Kinerja Penanganan Hukum Jajaran Polda Sulut
    Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Oleh Ferry Tan :…
Post Views: 910
Pages: 1 2
Opini

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • RD-Vasung Bahas Program Pembinaan Umat Kristen dengan Kemenag RI
  • Sekda Minahasa Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama
  • Wamendagri Bedah Capaian PSN di Minahasa, Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Penguatan Ekonomi Rakyat
  • Uskup Manado Mgr. Rolly Untu Pimpin Misa Natal dan Tahun Baru UNIMA, Rektor Tegaskan Kasih sebagai Perekat Persatuan
  • Langkah Tegas Rektor Unima: Oknum Dosen PGSD Dilaporkan ke Mendiktisaintek dan Menteri PPPA Usai Dugaan Pelecehan Berujung Kematian Mahasiswa
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version