MENDESAK INVESTIGASI MENYELURUH DAN PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU ATAS TRAGEDI LONGSOR TAMBANG BOLINGONGOT–OSING-OSING
Bolmong|| Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di bumi Bolaang Mongondow. Peristiwa longsor di wilayah tambang Bolingongot–Osing-Osing pada Kamis malam (25/6/2026) yang menimbun dua saudara kita bukan sekadar musibah alam biasa. Ini adalah alarm keras atas rapuhnya pengawasan, pengelolaan lingkungan, dan penegakan hukum di sektor pertambangan kita.
Sebagai Aktivis Bolaang Mongondow Raya, saya menyampaikan duka mendalam sekaligus mengawal ketat investigasi kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.
*“Analisis Kejadian dan Pelanggaran Regulasi Teknik Tambang”*
Kami menyoroti secara tajam pengakuan dari manajemen PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang menyatakan bahwa material longsoran tersebut adalah tanah kupasan (overburden) milik mereka (PT BULAWAN DAYA LESTARI), meskipun diklaim lokasinya berada di luar IUP. Pengakuan ini adalah kotak pandora hukum yang wajib diusut tuntas.
Secara teknis pertambangan, penempatan tanah kupasan tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasarkan *Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice)*, perusahaan wajib menjamin kestabilan lereng batuan/tanah penutup, melakukan pemantauan rutin, dan menempatkannya di area yang aman dari aktivitas manusia.
Jika tanah kupasan milik PT BDL runtuh dan menimbun area di bawahnya hingga memakan korban jiwa, maka patut diduga kuat terjadi pelanggaran fatal terhadap standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Alasan bahwa lokasi longsor berada di luar IUP tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab mutlak (strict liability) jika sumber material pencemar atau perusak itu berasal dari aktivitas konsesi mereka.
*”Tuntutan Pemeriksaan KTT dan Unsur Manajemen”*
Sesuai dengan regulasi hukum pertambangan, *Kepala Teknik Tambang (KTT)* adalah orang yang paling bertanggung jawab memimpin dan menduduki jabatan tertinggi dalam struktur lapangan tambang atas ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Oleh karena itu, kami menuntut :
1. *Periksa KTT PT BDL*: Aparat penegak hukum wajib memeriksa secara intensif KTT perusahaan terkait perencanaan, pengawasan, dan kelayakan teknis penempatan tanah kupasan tersebut.
2. *Periksa Unsur Manajemen Tinggi* : Investigasi harus menyasar direksi dan manajemen operasional untuk melihat apakah ada unsur pembiaran demi memangkas biaya operasional keamanan lingkungan.
*Desakan Investigasi Menyeluruh Lintas Instansi*
Tragedi yang merenggut nyawa manusia tidak boleh diselesaikan dengan sengketa batas wilayah atau dalih tambang ilegal semata. Kami *mendesak institusi-institusi berikut untuk segera turun tangan secara sinergis* :
1. *Inspektur Tambang Kementerian ESDM*: Segera lakukan audit forensik engineering terhadap kestabilan lereng tanah kupasan PT BDL untuk membuktikan kegagalan teknis baku mutu keselamatan.
2. *Puslabfor Mabes Polri* : Turunkan tim ahli untuk menguji material dan struktur tanah guna memastikan penyebab mekanis terjadinya longsoran skala besar tersebut.
3. *Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sulut serta Polres Bolmong* : Gunakan skema penyidikan berlapis (juncto). Gunakan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dikombinasikan dengan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) terkait kejahatan lingkungan hidup.
4. *Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut* : Lakukan evaluasi dokumen AMDAL/UKL-UPL PT BDL dan periksa dampak kerusakan lingkungan di luar konsesi akibat runtuhnya material tanah tersebut.
Kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Jika ada *unsur kelalaian korporasi atau pembiaran aktivitas berisiko tinggi* di sekitar wilayah tambang, maka proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu. Nyawa rakyat Bolaang Mongondow terlalu berharga untuk dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kotamobagu, 26 Juni 2026.Rolandi Talib, Aktivis Bolaang Mongondow Raya
