Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi Informasi, Disdik Wajib Buka Data Dana BOS

Ronal Ponamon, 19/12/2025

MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado resmi menetapkan pelaksanaan eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dalam sengketa informasi publik antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado. Putusan tersebut mewajibkan Dinas Pendidikan membuka informasi publik yang sebelumnya dimohonkan oleh RAKO.

Penetapan eksekusi tertuang dalam Penetapan Nomor: 026/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025, yang ditandatangani Wakil Ketua PTUN Manado Agus Effendi, S.H., M.H., atas nama Ketua PTUN Manado, pada 18 Desember 2025.

Dalam penetapan itu, PTUN Manado mengabulkan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan RAKO serta menegaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan oleh Termohon, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima,” demikian bunyi amar Putusan Komisi Informasi yang menjadi dasar eksekusi PTUN Manado.

PTUN Manado juga menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 14 Oktober 2025 sah, berkekuatan hukum tetap, dan dapat dilaksanakan. Putusan tersebut telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan PTUN Manado pada 10 Desember 2025.

Dalam pertimbangannya, PTUN Manado merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga, menjelaskan bahwa pihaknya meminta data pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2022–2023 dan 2024.

“Permintaan data ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS. Kami menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan dana BOS yang diduga tebang pilih dan beraroma kepentingan politik,” ujar Harianto, Jumat (19/12).

Ia menegaskan, apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan, RAKO akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika tidak dilaksanakan, kami akan melanjutkan dengan eksekusi paksa oleh juru sita PTUN yang didampingi aparat kepolisian,” tegasnya.

Menurut Harianto, keterbukaan informasi justru memberikan manfaat bagi badan publik.

“Permintaan data ini sebenarnya menguntungkan badan publik karena dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai masih banyak pejabat publik yang belum sepenuhnya memahami prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Masih disayangkan ada pejabat badan publik yang belum siap menjalankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya.

RAKO, lanjut Harianto, akan terus mendorong penerapan transparansi dan akuntabilitas di seluruh badan publik guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran anggaran.

Dengan adanya penetapan PTUN Manado ini, Dinas Pendidikan Kota Manado memiliki kewajiban hukum untuk segera melaksanakan putusan Komisi Informasi dan membuka data penggunaan dana BOS sesuai permohonan RAKO.

(Elin Paputungan)

 

Post Views: 926
Berita Manado Nasional

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi Informasi, Disdik Wajib Buka Data Dana BOS
  • Bupati FDW Kukuhkan Redkar Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025
  • Rektor Unima Dr Joseph Kambey Hadiri Ibadah Natal Bersama Tiga Program Administrasi Negara/Publik FISH
  • Menjaga Dapur Tetap Menyala Jelang Natal: Sidak Wabup Minahasa Pastikan Harga dan Pasokan Aman
  • Tarik 1.308 Mahasiswa KKN Tematik Literasi dan MBKM, Dr. Armstrong Sompotan: Unima Kampus Pertama di Sulut Bekerjasama dengan Perpusnas RI
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version