Bolmong || Penahanan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019, Bart Adrianus Tinungki, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Perkara tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi perkembangan tersebut, Rolandi Talib, Aktivis Bolaang Mongondow Raya yang selama ini aktif menyoroti persoalan pertambangan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Menurut Rolandi, proses hukum tersebut hendaknya tidak berhenti pada satu perkara saja, tetapi menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi, verifikasi, serta audit investigatif secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).
“Kami meminta aparat penegak hukum bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola, administrasi, perizinan, pelaporan produksi, kepatuhan lingkungan, serta aspek pengelolaan pertambangan PT Bulawan Daya Lestari guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rolandi.
Menurutnya, berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun berkembang di sekitar aktivitas PT BDL patut memperoleh perhatian negara. Di antaranya persoalan konflik sosial dengan masyarakat adat, sengketa lahan, berbagai dugaan ketidaksesuaian tata kelola pertambangan yang berkembang di masyarakat, hingga perlunya verifikasi terhadap berbagai dokumen administrasi dan operasional perusahaan oleh instansi yang berwenang.
Rolandi menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun mengaitkan PT BDL dengan perkara hukum yang sedang diproses, namun memandang penting agar seluruh informasi, dugaan, dan fakta yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, timnya tengah melakukan pengumpulan berbagai dokumen, data, peta, foto, video, serta keterangan dari masyarakat sebagai bahan penyusunan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas PKH, KPK, serta instansi terkait lainnya.
Rolandi juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan momentum ini sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, memberantas korupsi, menyelamatkan kekayaan sumber daya alam, memperkuat hilirisasi industri yang bertanggung jawab, menutup kebocoran penerimaan negara, serta menertibkan praktik-praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Kontrol sosial bukan berarti anti investasi. Justru kami mendukung investasi yang sehat, transparan, taat hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata melalui PNBP, royalti, pajak, dan manfaat ekonomi bagi daerah maupun negara. Itulah semangat yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berintegritas,” tegas Rolandi.*
Ia berharap pemerintah pusat membentuk Tim Terpadu lintas kementerian dan lembaga guna melakukan audit investigatif terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang menjadi perhatian publik, sehingga seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rolandi, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, PT Bulawan Daya Lestari belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat serta permohonan agar dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, dan tetap menunggu pembuktian melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
