Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

PT JRBM Diduga Serobot Hutan Lindung dan Adat di Bolmong, Sahrial dan James Tuuk Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Ronal Ponamon, 04/09/202505/09/2025

BOLMONG  – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia tambang di Bolaang Mongondow (Bolmong). Perusahaan tambang emas raksasa PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) dituding merambah hutan lindung, hutan rakyat, bahkan kawasan penyangga tanpa izin resmi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sahrial Damopolii, membeberkan bahwa konsesi resmi PT JRBM sejatinya sudah berakhir. “Saya punya data resmi dari Dinas Kehutanan Bolmong. Konsesi mereka habis, tapi anehnya mereka masih beroperasi hanya bermodal Izin Pengolahan Kayu (IPK). Ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Pemda Bolmong jangan tinggal diam,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).

Sahrial menduga ada manipulasi izin besar-besaran. Wilayah hutan penyangga dan hutan lindung diduga diubah secara ilegal menjadi areal produksi tambang, meski permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) mereka belum pernah disetujui.

“Mereka pernah mengajukan perluasan, tapi belum ada izin keluar. Ironisnya, hutan lindung dan hutan rakyat sudah mereka garap. Ini jelas penyalahgunaan izin dan harus diseret ke ranah hukum,” ujarnya.

Ancaman Bencana Kian Nyata Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT JRBM disebut sudah memicu bencana ekologis. Desa Bakan kini dihantui banjir bandang, longsor, hingga ancaman hilangnya kampung. “Bukan hanya Bakan yang terancam, kawasan hulu Ongkag juga di ambang bahaya,” peringatan Sahrial yang dikenal sebagai tokoh Bogani In Totabuan.

James Tuuk: Hutan Adat Harus Dilindungi, Bukan Dikuasai Perusahaan Suara lantang juga datang dari James Tuuk, eks Anggota DPRD Sulut sekaligus pejuang hutan adat BMR. Ia menegaskan, kawasan hutan di Bolaang Mongondow Raya (BMR) adalah Hutan Adat, sebagaimana diatur UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Artinya, masyarakat adat berdaulat penuh atas pengelolaannya.

“Saya mendesak izin operasi PT JRBM dihentikan total. Hutan adat bukan milik korporasi. Tidak ada satu pun perusahaan yang boleh mengeksploitasi hak hidup masyarakat adat BMR,” tegas James Tuuk.

Hingga berita ini diturunkan, PT JRBM belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan perusakan hutan dan manipulasi izin tersebut.

(Tim)*

Post Views: 659
Berita Bolmong Raya Nasional

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Gubernur Yulius Selvanus Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan untuk 139 Ribu Keluarga di Sulawesi Utara
  • Oknum Aleg Bolmong FT alias Anto Dua Kali Mangkir dari Sidang Kasus Korupsi CSR PT JRBM, Publik Pertanyakan Sikap DPRD
  • Warga Desa Ranomerut Ciptakan Energi Alternatif Lewat Pelatihan Pembuatan Biodigester Biogas dari Enceng Gondok
  • Ir. Jenly Manongko, M.Sc., M.Pd. Latih Langkah Cerdas Desa Ranomerut Mengolah Enceng Gondok Jadi Biogas dengan Teknologi Pencacah
  • Ketua BPD Passi Dikeroyok Preman Kampung Usai Bubarkan Acara Muda-Mudi yang Lewat Batas Waktu
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version